MURIANETWORK.COM - Empat anggota kepolisian diduga terlibat kasus pemerasan terhadap kepala sekolah (kepsek) di Nias, Sumatera Utara (Sumut), senilai Rp400 juta yang berasal dari Dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan Sumut.
Dilansir Tribun Medan, hal ini disampaikan Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon.
Ia menyebut, selain Kompol RS dan Brigadir B, ada dua perwira lain diduga terlibat dalam kasus ini.
Mereka adalah Kompol S dan Ipda MS, personel Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sumut.
Berbeda dengan Kompol RS dan Brigadir B, mereka tidak dikenakan penempatan khusus (patsus).
Namun, Kompol S dan Ipda M sudah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) dalam rangka pemeriksaan Bid Propam Polda Sumut.
"Keterlibatannya masih berproses di Wasprof. Mereka proses pengembangan."
"Keduanya personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Kini dimutasi ke Yanma. Tidak dipatsus," ujar Siti Rohani Tampubolon, Senin (17/2/2024).
Kompol Siti Rohani menyebut, penanganan dugaan pemerasan yang dilakukan Kompol RS dan Brigadir B di penempatan khusus (Patsus) Mabes Polri.
Pasalnya, penanganan dan penyelidikan dilakukan oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Artikel Terkait
Dendam Malam Takbiran Berujung 15 Tahun Bui
Soeharto dan Seni Halus Menggeser Kekuasaan: Ketika Benny Moerdani Tersingkir Tanpa Gempa
KUHAP Baru Dikritik, Koalisi Sipil Soroti 8 Klaster Pasal Bermasalah
Polri Akui Respons Cepat Layanan Publik Masih di Bawah Standar PBB