"Arsin setahu saya dia terkenal orang yang arogan. Arogan yang selalu pamer apabila dia memberi," terang Aman Rizal kepada Tribunnews.com, di Desa Kohod, Tangerang, Banten, Rabu (12/2/2025).
Secara eksklusif Tribunnews masih mencari keberadaan Arsin di Desa Kohod untuk melakukan konfirmasi keterangan Aman Rizal dan Henri.
Namun, keberadaannya belum diketahui meski telah mendatangi Kantor Desa Kohod di Jalan Kohod Kalibaru Km 2 hingga rumah pribadinya yang berjarak sekitar 1 Kilometer dari kantor desa itu.
Kuasa hukum Arsin, Yunihar, pun telah dihubungi dan dikirimkan pesan singkat.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, Yunihar tak kunjung memberikan respons.
Sebelumnya Yunihar menyebut Arsin masih berada di Indonesia.
Saat penggeledahan dilakukan, kata Yunihar, Arsin tidak ada di rumah karena sedang menghadiri agenda di luar kota.
"Kemungkinan sih beliau sedang ada agenda di luar kota," ujar Yunihar kepada wartawan di Kawasan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (11/2/2025).
Sedangkan menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Arsin sudah melakukan pemeriksaan.
"Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, kita sudah memeriksa Kepala Desa," kata Djuhandani, Senin (10/2/2025).
Selain Arsin, istri dan kerabatnya diketahui juga menjalani pemeriksaan.
Dari pemeriksaan tersebut, Djuhandani mengatakan pihaknya mendapatkan informasi soal modus operasi Arsin dan kawan-kawannya dalam membuat dan menggunakan surat palsu untuk melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengajuan ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.
"Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya, ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut," ucapnya.
Setelah pemeriksaan Arsin itu, Djuhandani enggan menerka-nerka apakah hasilnya nanti akan menaikkan status sang kades sebagai tersangka atau tidak.
Menurut Djuhandani, hal tersebut akan terjawab setelah Bareskrim selesai menggelar pemeriksaan dan melengkapi alat bukti yang cukup.
Lalu, setelah pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti selesai, nantinya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kasus yang sudah naik ke penyidikan tersebut.
"Selanjutnya nanti kalau alat bukti ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai kami akan segera menggelarkan, apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut," kata dia. (*)
Sumber: tribunnews
Foto: Arsin bin Asip/Net
Artikel Terkait
Bahlul Dicap Menteri dengan Kinerja Terburuk, Nilainya Anjlok 151 Poin!
Peringkat Prabowo-Gibran Cuma 3/10 dari 120 Jurnalis, Ini 7 Poin Kritisnya!
Peringkat Prabowo-Gibran Cuma 3/10 dari 120 Jurnalis: Apa yang Salah?
Peringkat Mengejutkan! Prabowo Cuma Dapat Nilai 3, Gibran Lebih Rendah dalam Laporan CELIOS