Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi, pada Kamis (16/7) terkait kasus dugaan suap pengaturan audit di Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar sembilan jam itu, penyidik mendalami peran Bobby dalam proses audit yang berujung pada perubahan opini keuangan daerah.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pemeriksaan difokuskan pada dugaan pengaturan temuan audit yang dilakukan BPK di Kabupaten Muara Enim. Hal ini diduga mempengaruhi perubahan opini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan Pemkab Muara Enim. "Mendalami terkait dengan pengetahuan saksi berkaitan dengan dugaan pengaturan temuan audit yang dilakukan BPK di Kabupaten Muara Enim yang kemudian juga berpengaruh terhadap opini WDP menjadi WTP," ujar Budi.
Selain itu, penyidik juga menelusuri alur komunikasi antara salah satu pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Augusz Dewanggara, dengan pihak internal BPK. "Karena dalam pemeriksaan ini, penyidik akan mendalami dan menelusuri komunikasi yang dilakukan oleh pihak swasta, yaitu saudara AG, kepada internal BPK. Itu menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mengungkap konstruksi perkara ini menjadi lengkap," ungkap Budi.
Budi berharap keterangan dari Bobby dapat membantu penyidik mengungkap perkara ini secara tuntas. "Pemeriksaan saat ini kapasitasnya sebagai saksi, yang pengetahuannya dibutuhkan untuk digali oleh penyidik guna memberikan keterangan yang diperlukan sehingga penyidikan menjadi lengkap," pungkasnya.
Usai diperiksa, Bobby menyatakan telah memberikan semua keterangan yang dibutuhkan dan mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK. "Semua sudah disampaikan kepada penyidik dan kami sangat mendukung proses ini," kata Bobby singkat.
Rumah Bobby Digeledah
Sebelumnya, KPK menggeledah kediaman Bobby di Jakarta pada Selasa (14/7). Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik tanpa merinci lebih lanjut. "Barang bukti elektronik ini selanjutnya akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik," kata Budi. Bobby belum memberikan komentar terkait penggeledahan tersebut.
Kasus Muara Enim
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu, termasuk Bupati Muara Enim, Edison. Mereka dijerat dengan kasus penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait audit laporan keuangan oleh BPK di Pemkab Muara Enim untuk Tahun Anggaran 2025. Selain Edison, empat tersangka lainnya adalah Augusz Dewanggara alias Angga (pihak swasta), Titin Rita Lestari (ASN atau pengendali teknis di BPK), Cory Erin Hardi (marketing PT Millenium Solusi Abadi), dan Fika (Direktur PT Millenium Solusi Abadi). Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat Edison, yakni penerimaan suap dalam pengadaan smartboard di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Muara Enim.
Artikel Terkait
KPK Periksa Anggota BPK soal Dugaan Pengaturan Temuan Audit di Muara Enim
Anggota BPK Bobby Rizaldi Diperiksa KPK 9 Jam soal Suap Bupati Muara Enim
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Terkait Suap Bupati Muara Enim
KPK Dalami Peran Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Pengkondisian Hasil Audit Muara Enim