Kuasa Hukum Agustiani Tio, Army Mulyanto, mengajukan gugatan perdata terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti, di Pengadilan Negeri (PN) Bogor Kelas IA, Jawa Barat, pada Selasa, 11 Februari 2025.
Gugatan ini terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh Rossa Purbo terhadap kliennya, Agustiani Tio Friderina, yang merupakan mantan anggota Bawaslu RI.
Army mengungkapkan, gugatan perdata ini diajukan berdasarkan alamat tergugat yang berada di Kota Bogor.
“Perihal gugatan perbuatan melawan hukum yang kami layangkan ke Pengadilan (Negeri) Bogor, kenapa? Karena memang ditujukan atau disesuaikan dengan alamat dari Bapak Rossa Purbo Bekti yang beralamat di Kota Bogor, sesuai dengan alamat yang bersangkutan, sehingga kami menggugat perdata di pengadilan Bogor Kota,” ungkapnya, Selasa 11 Februari 2025.
Army menjelaskan, gugatan tersebut dilayangkan lantaran adanya sejumlah tindakan yang diduga dilakukan oleh Rossa. Antara lain meminta kliennya untuk mengganti kuasa hukum karena berasal dari kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Selain itu, Rossa juga diduga mengintimidasi kliennya dengan menggebrak meja saat pemeriksaan di ruang penyidikan.
Tak hanya itu, Rossa juga diduga menekan Agustiani Tio dengan pernyataan intimidatif seperti “kita lihat saja nanti siapa yang lebih kuat”.
Tindakan lainnya adalah memaksa Agustiani Tio untuk mengakui menerima kompensasi dari Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku.
Artikel Terkait
Indonesia Dilarang Panggung Senam Dunia? Erick Thohir Beberkan Ancaman Gugatan Israel
Misteri Kematian Wanita Hamil di Kamar Hotel Palembang, Siapa Dalang di Balik Tragedi Ini?
Waspada! Purbaya Bocorkan Nasib Harga Rokok di 2026, Hasilnya Mengejutkan
Tertahan Banjir? Begini Strategi Prabowo Selesaikan Proyek Giant Sea Wall