MK Tolak Gugatan Dua Duta Bahasa untuk Ubah Ejaan Sumatera Selatan

- Senin, 16 Maret 2026 | 12:15 WIB
MK Tolak Gugatan Dua Duta Bahasa untuk Ubah Ejaan Sumatera Selatan

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan dua warga yang ingin mengubah ejaan nama provinsi. Mereka, Insan Kamil dan Andhita Putri Maharani, meminta agar nama 'Sumatera Selatan' diubah menjadi 'Sumatra Selatan'. Namun, permohonan itu tak diterima.

Sidang putusan untuk perkara bernomor 57/PUU-XXIV/2026 itu digelar Senin lalu, tepatnya tanggal 16 Maret 2026, di Gedung MK Jakarta. Prosesnya juga disiarkan langsung. Intinya, MK berpendapat kedua pemohon ini tidak punya kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan semacam itu.

Wakil Ketua MK Saldi Isra yang membacakan putusan menjelaskan alasan penolakan. Menurutnya, Insan dan Andhita yang berstatus sebagai duta bahasa di Sumsel menguraikan sejumlah fakta konkret tentang kerugian yang mereka alami.

“Dalam menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya, pemohon I dan II menguraikan fakta konkret yang dialami sebagai duta bahasa provinsi Sumatera Selatan,” ujar Saldi.

Memang, salah satu tugas mereka adalah menyebarluaskan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Mereka merasa, perbedaan ejaan antara 'Sumatera' dan 'Sumatra' dalam nama resmi provinsi itu justru menghambat kerja mereka. Bayangkan saja, sebagai duta bahasa, mereka harus menjelaskan mana yang baku sementara nama provinsinya sendiri tampak tidak konsisten.

Tapi, argumen itu tidak cukup kuat di mata hukum. Saldi menegaskan bahwa uraian mereka tidak memenuhi syarat kerugian konstitusional. Ada satu poin krusial yang disorot oleh hakim.

“Terlebih, tidak terdapat bukti yang menunjukkan pemohon I dan pemohon II pernah menyampaikan persoalan perbedaan kata Sumatera dan Sumatra dimaksud kepada pemerintah setempat atau kepada pembentuk undang-undang,” tambah Saldi.

Pada akhirnya, meski terdengar sepele bagi sebagian orang, persoalan ejaan ini cukup penting bagi kedua pemohon. Sayangnya, tanpa langkah hukum sebelumnya dan kedudukan yang diakui, gugatan mereka pun gagal. MK pun memutuskan untuk tidak menerima permohonan tersebut.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar