Rapat khusus digelar Komisi III DPR, Senin lalu. Mereka membahas satu kasus yang cukup menyita perhatian: penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS. Hasilnya, para anggota dewan sepakat mendesak Polri untuk mengusut tuntas peristiwa ini. Poinnya jelas: investigasi harus cepat, transparan, dan profesional.
Ketua Komisi III, Habiburokhman, yang memimpin jalannya rapat, menyampaikan tekanan itu dengan tegas. Dia tak hanya meminta pelaku di lapangan diungkap, tapi juga otak intelektual di balik perintah keji tersebut.
"Komisi III DPR RI meminta kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras kepada Saudara Andrie Yunus secara cepat, transparan dan profesional serta segera mengungkap dan menangkap para pelakunya, baik yang merencanakan, memerintahkan, melaksanakan maupun melakukan perbantuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,"
Begitu pernyataan Habiburokhman dalam rapat itu. Dia punya penekanan lain. Menurutnya, serangan terhadap Andrie ini bukan cuma soal kriminal biasa. Tindakan itu dinilai sebagai bentuk perlawanan terhadap komitmen pemerintahan Presiden Prabowo yang ingin memaksimalkan perlindungan HAM.
“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Saudara Andrie Yunus wajib memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan, baik berdasarkan hukum nasional maupun hukum internasional yang telah diterima oleh Negara Republik Indonesia, serta baik sebagai warga negara maupun sebagai pembela HAM,” tegasnya lagi.
Rapat hari Senin itu sendiri dihadiri sejumlah nama dari berbagai fraksi. Mulai dari Safaruddin, Hinca Pandjaitan, sampai Soedeson Tandra. Mereka semua hadir, menunjukkan betapa seriusnya lembaga legislatif menyikapi kasus ini.
Lalu, bagaimana kronologi kejadiannya? Andrie diserang oleh dua orang tak dikenal usai melakukan rekaman podcast. Lokasinya di Kantor YLBHI, membahas topik remiliterisme dan judicial review. Aksi itu terjadi begitu saja, meninggalkan luka yang parah.
Kondisi Andrie cukup memprihatinkan. Dia mengalami luka serius di sekujur tubuhnya tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian matanya. Dari pemeriksaan medis, diketahui korban menderita luka bakar seluas 24 persen. Sungguh sebuah tindakan yang kejam dan tak berperikemanusiaan.
Di sisi lain, respons Polri mulai terlihat. Mereka telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Langkah ini menunjukkan bahwa aparat telah mengantongi alat bukti awal bahwa memang terjadi tindak pidana. Dengan status baru ini, penyidik punya kewenangan lebih luas untuk mendalami kasus.
Meski begitu, sampai berita ini diturunkan, belum ada tersangka yang ditetapkan. Namun, peningkatan status ke penyidikan membuka peluang bagi polisi untuk kapan saja menetapkan seseorang sebagai tersangka. Prosesnya masih berjalan, dan publik tentu menunggu titik terang.
Artikel Terkait
Sopir Taksi Tertemper KRL di Bekasi Ternyata Baru Dua Hari Bekerja
Polri-TNI Kerahkan Hampir 25.000 Personel Amankan May Day 2026 di Monas
Polisi Naikkan Status Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur ke Penyidikan
89 Penghuni Apartemen Mediterania Dievakuasi usai Kebakaran di Basement, 20 Lainnya Pilih Bertahan