Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerapkan sistem biometrik berupa pengenalan wajah (face recognition) dalam proses registrasi nomor baru atau SIM card pada telepon seluler. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Juli lalu dan diharapkan mampu menekan angka kejahatan digital yang kian marak.
“Per 1 Juli kemarin, Komdigi sudah menegaskan bahwa implementasi biometrik itu sudah berlaku penuh. Kita mewajibkan kepada seluruh penyelenggara operator seluler untuk mengimplementasikan biometrik face recognition dalam proses registrasi nomor seluler bagi pelanggan baru,” ujar Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Komdigi, Dany Suwardana, dalam acara Diskusi Redaksi di Amanaia Satrio pada Selasa (7/7).
Staf Khusus Menteri Komdigi Alfreno Kautsar Ramadhan menambahkan, penerapan biometrik ini menjadi langkah protektif bagi pengguna di tengah meningkatnya laporan kejahatan siber. “Karena kita melihat bahwa data atau laporan atau kejahatan siber itu banyak melalui digital sekarang ya,” katanya.
Selain itu, sistem ini dinilai efektif mencegah penyalahgunaan identitas oleh oknum yang kerap meminjam Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang lain untuk registrasi. “Kita melihat bahwa hari ini agen-agen oknum-oknum itu banyak yang dulu waktu NIK-NOK mereka pinjam identitas orang, jual di counter, jadilah HP bermerek gitu loh,” ujar Reno.
Terintegrasi dengan Dukcapil
Dengan sistem baru ini, pengguna atau pemilik nomor baru diwajibkan datang langsung ke gerai penjualan SIM card. Setelah registrasi selesai, data akan langsung diintegrasikan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
“Dengan adanya liveness ini sebenarnya mereka diwajibkan untuk langsung ke gerai. Untuk memproteksikan si identitas mereka. Nah liveness ini juga langsung dikirim ke dukcapil di mana memang sangat terjaga lah,” imbuh Reno.
Dany menegaskan, kewajiban penggunaan biometrik ini hanya berlaku bagi pengguna yang akan registrasi menggunakan nomor baru. Sementara untuk pengguna dengan nomor lama tidak diwajibkan dan bersifat voluntary. “Kalau nomor lama belum diwajibkan, sifatnya hanya voluntary. Nanti kita evaluasi teruslah,” katanya.
Artikel Terkait
Setelah 11 Tahun Diblokir, Reddit Kembali Bisa Diakses di Indonesia dengan Segudang Syarat
Reddit Patuhi Aturan Geoblocking Konten Judi dan Pornografi, Komdigi Normalisasi Akses
Registrasi SIM Wajib Biometrik Mulai 2026, Komdigi Targetkan Tekan Penipuan Digital
Setelah 11 Tahun Diblokir, Reddit Kini Bisa Diakses Kembali di Indonesia