Polisi di Tegal Diduga Aniaya Istri Siri, Ternyata Sudah Beristri Sah

- Selasa, 07 Juli 2026 | 11:42 WIB
Polisi di Tegal Diduga Aniaya Istri Siri, Ternyata Sudah Beristri Sah

Oknum anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N (30), yang dilaporkan menganiaya istri sirinya, M (30), ternyata sudah memiliki istri sah dan berkeluarga. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Selasa (7/7).

"Jadi, kalau istri yang sah memang ada beliau, namun beliau menjalani komunikasi hubungan dengan Saudara M, ini di luar ikatan yang sah," ujar Artanto.

M dan Aiptu N berkenalan pada tahun 2023. Tak lama kemudian, keduanya memutuskan menikah secara siri. "Memang yang bersangkutan ini menikah di luar ikatan yang sah. Sekitar tahun 2023," kata Artanto.

Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 melarang anggota polisi berpoligami. Terkait apakah istri sah Aiptu N mengetahui pernikahan siri tersebut, Artanto menyebut masih diselidiki. "Ya, itu sedang dilakukan pendalaman. Penyidik dari Propam sedang menyusun lini masa atau kronologi peristiwa dengan kejadian tersebut didukung oleh bukti-bukti yang ada," katanya.

Didemosi karena Selingkuh

Ini bukan kali pertama Aiptu N berurusan dengan pelanggaran. Pada 2017, ia pernah diusut karena berselingkuh dan kasus miras. Saat itu ia mendapat sanksi berupa penempatan khusus (patsus) dan demosi. "Tahun 2010 jalani sidang disiplin, kasusnya minuman keras kemudian kedua (tahun 2017) kode etik tentang kasus melakukan hubungan dengan perempuan di luar ikatan yang sah, beda perempuan," ungkap Artanto.

Saat ini Bareskrim Mabes Polri dibantu Direktorat PPA PPO Polda Jateng masih menyelidiki kasus penganiayaan yang dilaporkan M. Sementara itu, pelanggaran kode etik ditangani Bid Propam Polda Jateng. "Sedang pendalaman, penyidik Propam sedang susun lini masa dan kronologi peristiwa dan didukung bukti yang ada. Dalam waktu cepat Propam siap kode etik," kata Artanto.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags