Pengamat Catat 10 Poin Pernyataan Dokter Tifa Usai Sidang Perdana Dugaan Pencemaran Nama Baik

- Jumat, 03 Juli 2026 | 13:50 WIB
Pengamat Catat 10 Poin Pernyataan Dokter Tifa Usai Sidang Perdana Dugaan Pencemaran Nama Baik

Pengamat politik dan kebangsaan Erizal mencatat sedikitnya 10 poin penting dari pernyataan Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa usai sidang perdana dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap Dokter Tifa yang dituduh mencemarkan nama baik Presiden Joko Widodo.

Menurut Erizal, meskipun Dokter Tifa hanya menyebut tiga poin utama, terdapat sepuluh poin yang layak dicermati dari pernyataan yang disampaikannya usai persidangan. Berikut rangkuman catatan Erizal.

Pertama, Dokter Tifa menegaskan bahwa dirinya adalah seorang ahli yang diundang untuk mengomentari dokumen digital berupa ijazah atas nama Joko Widodo yang beredar luas. Kedua, ia menyebut keahliannya di bidang Anatomi Morfologi digunakan untuk menganalisis foto dalam ijazah tersebut, dan analisis itu dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.

Ketiga, secara tidak langsung Dokter Tifa ingin menegaskan bahwa analisis dilakukan karena diminta, bukan sekadar iseng. Keempat, ia menyatakan jika analisis dianggap salah, dokumen asli seharusnya ditampilkan untuk diuji. Menurutnya, analisis keilmuan tidak bisa disalahkan sepihak tanpa pemeriksaan dokumen asli.

Kelima, Dokter Tifa merasa Joko Widodo ingin memenjarakannya dengan pasal-pasal berat, yaitu Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE, namun ia mengaku tidak mempermasalahkannya. Keenam, ia menilai pasal-pasal tersebut tidak didukung bukti akurat dan tuduhan memanipulasi dokumen hanya didasarkan pada bukti lisan.

Ketujuh, Dokter Tifa kembali menegaskan kesiapannya menjelaskan secara rinci di hadapan majelis hakim bahwa foto dalam dokumen digital itu tidak asli. Kedelapan, ia menyatakan tidak memahami tuduhan menghina dan merendahkan Joko Widodo hanya karena melakukan analisis.

Kesembilan, terkait tuduhan pencemaran nama baik yang disebutnya sebagai "pasal rendah" karena ancaman tuntutan kecil, ia meminta dibuktikan di mana letak pencemaran dan fitnah tersebut. Kesepuluh, Dokter Tifa berharap Joko Widodo benar-benar hadir di persidangan sebagaimana dijanjikan, untuk membuktikan keaslian ijazah dan tuduhan pencemaran nama baik.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags