Rizal Fadillah Sebut Dokumen Pencalonan Jokowi Cacat Hukum, Desak Usut Ijazah

- Jumat, 03 Juli 2026 | 11:50 WIB
Rizal Fadillah Sebut Dokumen Pencalonan Jokowi Cacat Hukum, Desak Usut Ijazah

Pengamat politik M. Rizal Fadillah kembali melontarkan kritik tajam terhadap mantan Presiden Joko Widodo terkait polemik ijazah yang hingga kini masih menjadi perdebatan publik. Dalam rilis yang diterima pada 3 Juli 2026, ia mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan cacat administrasi pada dokumen pencalonan Jokowi sejak menjadi Wali Kota Surakarta hingga Presiden.

Menurut Rizal, jika dugaan itu terbukti secara hukum, legitimasi proses pencalonan yang pernah dijalani Jokowi akan terpengaruh. Ia juga mengkritik kinerja kepolisian yang dinilainya belum memberikan penjelasan komprehensif mengenai hasil pemeriksaan forensik terhadap ijazah yang telah disita sebagai barang bukti.

"Kepolisian belum mampu umumkan hasil uji forensik secara komprehensif ijazah Joko Widodo yang disita. Konsekuensinya hingga kini rakyat masih yakin bahwa ijazah itu palsu," tulis Rizal.

Ia turut menyinggung persidangan yang melibatkan Dr. Roy Suryo dan dr. Tifa. Menurutnya, dalam perkara itu pembuktian keaslian ijazah menjadi aspek penting. "Sidang pengadilan Dr Roy Suryo dan dr Tifa menuntut Jaksa harus dapat membuktikan status alat bukti ijazah, bukan menyimpangkan dakwaan. Tidak ada pencemaran dan fitnah untuk ijazah yang memang palsu. Jokowi harus menjadi awal dari kronologis dan absolut hadir di persidangan," ujarnya.

Rizal mempersoalkan dokumen salinan ijazah yang digunakan saat pendaftaran pencalonan sebagai Wali Kota Surakarta, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden. Ia mengklaim terdapat perbedaan warna stempel legalisasi pada sejumlah salinan ijazah di KPUD Surakarta, KPUD DKI Jakarta, dan KPU RI. Selain itu, ada dokumen yang tidak mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun legalisasi.

Menurut Rizal, kondisi itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 73 ayat (4) huruf b. Ia menyimpulkan bahwa dokumen pencalonan pada tahun 2005, 2010, 2012, 2014, dan 2019 diduga mengandung cacat hukum sehingga perlu pembuktian secara terbuka melalui mekanisme hukum.

Di akhir pernyataannya, Rizal mengajak berbagai elemen masyarakat pejabat, akademisi, mahasiswa, santri, kiai, purnawirawan, aktivis, hingga masyarakat umum untuk mengawal proses penegakan hukum terkait polemik tersebut. Ia juga menggunakan metafora dan ungkapan keras untuk menggambarkan kritiknya terhadap Jokowi serta menyatakan keyakinannya bahwa kebenaran dan keadilan akan terungkap melalui proses hukum.

Catatan Redaksi: Hingga berita ini diturunkan, tuduhan dan pendapat yang disampaikan M. Rizal Fadillah merupakan pernyataan narasumber. Polemik mengenai keaslian ijazah Joko Widodo masih menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan tuduhan tersebut terbukti.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags