MURIANETWORK.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, mengumumkan bahwa pemilik pagar laut yang membentang sepanjang 30 kilometer di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, akan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp18 juta untuk setiap kilometer.
Selain itu, sanksi pidana juga akan diselidiki oleh pihak kepolisian.Meskipun Trenggono belum merinci total denda yang akan dikenakan kepada pemilik pagar laut tersebut, ia menegaskan bahwa sanksi denda pasti akan diterapkan.
"Belum tahu persis (total dendanya), itu bergantung pada luasan. Kalau itu (pagar di Tangerang) kan 30 km, ya per km Rp18 juta," ujar dia di Istana Negara Jakarta, Rabu (22/1).
Trenggono menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pemilik pagar laut dengan berkoordinasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Ia menyebutkan bahwa ada dua orang yang terindikasi sebagai pelaku, dan kasus ini akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk didiskusikan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Sengketa Lahan 400 Hektare di Luwu Timur: Warga Penggarap Berhadapan dengan Sertifikat HPL Pemda
Harga Emas Antam Turun Rp40.000 per Gram, Buyback Anjloh Rp51.000
Presiden Prabowo Hadiri KTT Perdamaian Gaza dan Bahas Perjanjian Dagang dengan AS di Washington
Truk Tangki Tiner Terbakar di Tol Cipali, Lalu Lintas Macet 7 Kilometer