Pelatih Bela Diri di Semarang Jadi Tersangka Pencabulan Anak Didik

- Rabu, 01 Juli 2026 | 11:30 WIB
Pelatih Bela Diri di Semarang Jadi Tersangka Pencabulan Anak Didik

Seorang pelatih bela diri di Kabupaten Semarang berinisial R (52) ditetapkan sebagai tersangka setelah mencabuli anak didiknya yang masih di bawah umur. Peristiwa itu terjadi pada 30 Maret 2026 di lokasi latihan, saat korban datang lebih awal untuk membeli peralatan.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana mengungkapkan, pelaku tergiur melihat korban yang masih anak-anak. Ia melakukan aksinya ketika murid lain belum tiba. Korban yang berusia 13 tahun sempat memberontak dengan mendorong pelaku, namun tenaganya tidak sebanding.

"Pelaku yang saat kejadian tergiur korban anak, melakukan pencabulan di saat anak didik lain belum datang," ujar Bodia, Selasa (1/7).

Setelah kejadian, korban mengalami trauma dan menutup diri. Setelah didesak, ia akhirnya bercerita kepada orang terdekat, dan kasus ini dilaporkan ke polisi. Pelaku, warga Kecamatan Ambarawa, diamankan tanpa perlawanan.

"Kami amankan warga Kecamatan Ambarawa berinisial R (52) di mana pelaku merupakan pelatih bela diri dan telah melakukan pencabulan kepada seorang perempuan anak didiknya berusia 13 tahun," tegas Bodia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP baru Jo Undang-Undang yang sama.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags