Hakim Tolak Tuntutan Uang Pengganti Rp 4,8 Triliun untuk Nadiem, Sarankan Jalur TPPU

- Selasa, 30 Juni 2026 | 17:54 WIB
Hakim Tolak Tuntutan Uang Pengganti Rp 4,8 Triliun untuk Nadiem, Sarankan Jalur TPPU

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak tuntutan jaksa yang meminta mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim membayar uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun. Sebagai gantinya, hakim merekomendasikan Kejaksaan Agung menempuh jalur penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri harta tersebut.

“Majelis hakim merekomendasikan agar penyidik Kejaksaan Agung RI melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal Pasal 3 UU Tipikor yang telah terbukti sebagaimana putusan ini,” ujar hakim saat membacakan pertimbangan dalam sidang, Selasa (30/6).

Dalam vonisnya, hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem dan mewajibkan pembayaran uang pengganti Rp 809 miliar. Angka ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta 18 tahun penjara serta uang pengganti Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun. Jaksa sebelumnya menilai kekayaan Nadiem yang tidak wajar menjadi dasar tuntutan tersebut.

Hakim menegaskan bahwa penolakan terhadap tuntutan uang pengganti Rp 4,8 triliun bukan berarti majelis menyangkal adanya lonjakan harta kekayaan yang tidak seimbang. Penolakan murni didasarkan pada ketidaktepatan jalur hukum yang diajukan jaksa.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh alasan ini permohonan uang pengganti sebesar Rp 4 triliun sekian tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo, bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat,” tegas hakim.

Majelis hakim mengaku memahami semangat jaksa untuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara. Namun, hakim mengingatkan bahwa upaya tersebut harus tetap berjalan di atas aturan hukum yang berlaku.

“Menimbang pada permohonan kedua sebesar Rp 4 triliun sekian yang dilarikan sebagai peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara tahun 2022, dan mekanisme pembalikan beban pembuktian Pasal 37 dan Pasal 37A UU Tipikor, majelis hakim memahami semangat memaksimalkan pemulihan keuangan negara yang melandasinya, namun semangat tersebut harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas,” papar hakim.

Usai sidang, Nadiem angkat bicara soal hukuman tambahan uang pengganti. Ia mengaku tidak memiliki harta sebesar yang ditudingkan.

“Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun. Itu artinya saya divonis 15 tahun. Rp 809 miliar itu tidak pernah menyentuh saya sekalipun. Sudah dibuktikan dengan dokumen, dengan saksi, bahwa uang itu tidak pernah keluar dari rekening PT AKAP yaitu GoTo,” kata Nadiem.

“Bayangkan. Tapi saya ditanggung beban untuk membayar balik itu,” sambungnya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags