Perselisihan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah memasuki babak baru. Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menyatakan seluruh berkas gugatan telah rampung dan tinggal didaftarkan ke pengadilan setelah kliennya pulang dari umrah.
Menurut Minola, tim hukum saat ini hanya menunggu keputusan final dari Ruben sebelum gugatan resmi diajukan. Pendaftaran belum dilakukan karena Ruben masih berada di Tanah Suci untuk menjalankan ibadah umrah.
"Bukan lagi persiapan. Sudah tinggal daftar. Sudah tinggal daftar," kata Minola Sebayang saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 29 Juni 2026.
Penundaan itu dilakukan untuk menghormati kekhusyukan ibadah Ruben dan agar persoalan hukum tidak menambah beban pikirannya selama di Mekkah. Presenter berusia 42 tahun itu dijadwalkan kembali ke Indonesia pada 1 Juli 2026.
Jika setelah pulang Ruben memberi lampu hijau, tim hukum menyatakan pendaftaran gugatan bisa dilakukan secepatnya. "Kalau dia bilang, 'Oke Bang, kita sudah baca, sudah paham, jalan', kita jalankan di tanggal duanya," ujar Minola.
Tuntut Quality Time dengan Anak
Langkah hukum ini muncul di tengah polemik yang terus memanas terkait realisasi hak pertemuan Ruben dengan anak-anaknya. Pihak Ruben sebelumnya menegaskan yang diperjuangkan bukan sekadar pertemuan singkat, melainkan waktu berkualitas bersama anak sesuai kesepakatan pascacerai.
"Yang diminta oleh Ruben itu adalah dia mendapatkan hak untuk berkumpul bersama anaknya dua, tiga hari dalam satu minggu. Jadi bukan hanya sekadar ketemu beberapa menit di depan publik," kata Minola dalam keterangan sebelumnya.
Pihak Ruben juga menilai pertemuan di bandara sebelum keberangkatan umrah belum memenuhi substansi hak ayah untuk benar-benar berkumpul dengan anak. Menurut mereka, yang dibutuhkan adalah quality time, bukan momen singkat di ruang publik.
Di sisi lain, kubu Sarwendah melalui kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu, menyatakan telah melayangkan undangan resmi untuk pertemuan pada 11 Juli 2026. Pertemuan itu diharapkan menjadi ruang dialog langsung antara kedua pihak agar konflik tidak semakin panjang.
Pihak Sarwendah juga menegaskan akan menyampaikan sikap mereka melalui jalur resmi jika gugatan benar-benar diajukan ke pengadilan.
Artikel Terkait
Sarang Burung dari Kabel Serat Optik Ditemukan di Garis Depan Perang Ukraina
BULOG Buka Gudang untuk Mahasiswa UGM, Perlihatkan Tata Kelola Stok Beras 5,4 Juta Ton
Pemerintah dan DPR Bahas Solusi Guru Madrasah Non-ASN, Insentif Rp 1,5 Juta hingga Prioritas PPPK
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Sidang Berakhir Kontroversial