Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Sidang Berakhir Kontroversial

- Selasa, 30 Juni 2026 | 15:12 WIB
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Sidang Berakhir Kontroversial

Sidang vonis eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (30/6) berakhir dengan hukuman 10 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara hingga Rp1,56 triliun. Namun, momen menegangkan terjadi ketika ketua majelis hakim langsung menutup sidang tanpa memberi kesempatan kepada Nadiem untuk menyatakan sikap banding.

"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan. Usai pembacaan vonis, Purwanto langsung menyudahi sidang tanpa menanyakan sikap Nadiem. "Demikian untuk putusan hari ini dinyatakan selesai dan ditutup," katanya.

Langkah itu diprotes oleh pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir. "Tidak dikasih kesempatan? Yang mulia, ada acara yang terlewatkan adalah memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikapnya," ujar Ari. Namun, majelis hakim tidak mengindahkan protes tersebut dan meninggalkan ruangan. Sidang pun benar-benar usai.

Peran Sentral Nadiem

Majelis hakim menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangannya sebagai menteri. "Bahwa seluruh penyimpangan yang terungkap mulai dari pemberian peran melalui kewenangan para staf khusus dan konsultan internal pengarahan kebijakan sampai dengan kuncian spesifikasi melalui Peraturan Menteri seluruhnya bersumber pada penggunaan kewenangan jabatan dan bukan pada perbuatan di luar jabatan," papar hakim.

Dalam dakwaan, Nadiem bersama pihak lain disebut mengatur pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022. Hakim menemukan upaya menguntungkan Google dengan mengarahkan spesifikasi ke Chrome OS. Nadiem aktif terlibat, termasuk melalui arahan staf khususnya, Jurist Tan, yang dalam rapat 27 Mei 2020 menyebut "sesuai arahan Mas Menteri" sehingga peserta rapat berhenti membantah.

Hakim membeberkan kontribusi Nadiem: menempatkan staf khusus melampaui kewenangan, menunjuk konsultan eksternal Ibrahim Arif dalam tim teknis, mengadakan pertemuan strategi dengan Google, memberikan persetujuan "go ahead" pada rapat 6 Mei 2020, dan menandatangani Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 yang menetapkan Chrome OS dengan mengabaikan saran Biro Hukum. "Sekalipun terdakwa tidak melakukan perbuatan teknis, rangkaian pengambilan keputusan, strategi, pengarahan, kebijakan dan penandatanganan regulasi merupakan kontribusi menentukan yang tanpa rangkaian itu, tindak pidana tidak akan terlaksana," sambung hakim.

Aktor Sentral Jurist Tan

Hakim juga mengungkap peran sentral Jurist Tan, staf khusus Nadiem, dalam pergantian pejabat yang menghambat pengadaan. Mulyatsyah (Direktur SMP) dan Sri Wahyuningsih (Direktur SD) yang menolak penambahan anggaran TIK tiba-tiba dimutasi. Mulyatsyah kemudian mengajukan pensiun dini. "Dalam kedua peristiwa pergantian tersebut, Saudari Jurist Tan selaku staf khusus Menteri terlibat sebagai aktor sentral yang memimpin rapat dan atau menentukan keputusan personalia," papar hakim.

Kerugian Negara Rp1,56 Triliun

Kerugian negara akibat pengadaan laptop Chromebook tahun 2020-2022 mencapai Rp1.567.888.662.716,74. Rinciannya: tahun 2020 sebesar Rp127.980.348.338,15, tahun 2021 Rp544.596.543.361,43, dan tahun 2022 Rp895.304.775.017,16. Total unit yang diadakan sebanyak 1.109.327 unit.

Dissenting Opinion: Nadiem Harusnya Bebas

Dalam putusan ini, Hakim Andi Saputra menyatakan perbedaan pendapat. Menurutnya, Nadiem tidak terlibat langsung dalam pengadaan dan tidak ada bukti intervensi, kickback, atau gratifikasi. "Terdakwa juga tidak terafiliasi atau memiliki saham di perusahaan laptop," ujarnya. Hakim Andi menilai kerugian negara disebabkan permufakatan jahat panitia dengan pihak ketiga, dan tidak ada saksi yang menyebut Nadiem menerima aliran dana. "Oleh karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, maka Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan," kata dia. Meski demikian, mayoritas hakim menyatakan Nadiem bersalah, sehingga vonis tetap dijatuhkan.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags