Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 809,5 miliar terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management.
Majelis hakim menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Vonis tersebut dibacakan pada Selasa (30/6/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan bahwa pengadaan Chromebook dan Chrome OS dilakukan untuk kepentingan pribadi Nadiem, yakni agar Google meningkatkan investasi ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan yang didirikannya. Kebijakan itu kemudian melahirkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021.
"Bahwa terdakwa selaku menteri menerbitkan peraturan yang menguji spesifikasi Chrome OS dan pengadaan Chromebook senilai lebih dari Rp 1,5 triliun sehingga Google sebagai pemilik lisensi Chrome OS menjadi satu-satunya pihak yang diuntungkan secara fundamental," ujar ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan pertimbangan vonis.
Hakim juga menyoroti korelasi antara penerbitan kebijakan tersebut dengan realisasi investasi Google ke AKAB sebesar USD 69 pada Agustus 2021, yang terjadi beberapa bulan setelah peraturan menteri diterbitkan. Investasi itu merupakan bagian dari total investasi mencapai USD 786 ribu.
"Korelasi temporal dan substansi antara penerbitan kebijakan menguntungkan Google dengan aliran investasi Google ke sistem korporasi terdakwa ini bukan kebetulan, melainkan perwujudan nyata dari tujuan menguntungkan korporasi yang menjadi bagian unsur Pasal 3 yang terbukti," kata hakim.
Lebih lanjut, hakim menjelaskan bahwa investasi Google tersebut membuat AKAB menghentikan modal ke PT Gojek Indonesia sebesar Rp 809,5 miliar. Rantai kausal dari kebijakan hingga aliran dana ke korporasi Nadiem dapat dilacak dengan jelas.
"Dari investasi Google yang masuk ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa itulah pada 13 Oktober 2021, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa menghentikan modal ke PT Gojek Indonesia sebesar Rp 809,5 miliar yang pada hari yang sama dikembalikan sebagai pelunasan uang berdasarkan perjanjian pinjaman," ujar hakim.
Hakim menambahkan bahwa terdapat tujuh dasar hukum tambahan yang secara kumulatif memperkuat pembebanan uang pengganti tersebut. Jika Nadiem tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak memiliki harta benda, ia akan diganti pidana penjara selama 5 tahun.
Nadiem dinyatakan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Artikel Terkait
Pemimpin Oposisi Thailand dan Puluhan Politikus Diadili karena Usul Revisi UU Penghinaan Raja
Iran Tolak Tawaran Prancis Bersihkan Ranjau di Selat Hormuz, Sebut Aksi Itu Provokasi
Gus Ipul Dukung Sutan Takdir Alisjahbana Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Tito Karnavian Dorong Percepatan GovTech Lewat Piloting Digitalisasi Bansos di 43 Daerah