Menkeu Diminta Periksa Dugaan Transfer Pricing di Tambang dan Hutan

- Minggu, 28 Juni 2026 | 15:00 WIB
Menkeu Diminta Periksa Dugaan Transfer Pricing di Tambang dan Hutan

Pemerintah diminta tidak hanya fokus pada dugaan manipulasi harga ekspor di sektor kelapa sawit. Ekonom Konstitusi Defiyan Cori mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk segera memeriksa praktik serupa di sektor pertambangan dan perhutanan. Menurutnya, potensi kerugian negara dari praktik transfer pricing di kedua sektor itu bisa jauh lebih besar.

Defiyan menilai, praktik manipulasi harga ekspor melalui transfer pricing dan under invoicing sudah berlangsung lama di sektor batu bara. Ia merujuk pada data Badan Pusat Statistik yang menunjukkan nilai ekspor batu bara Indonesia pada 2025 mencapai US$24,48 miliar, turun 19,70 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, jika menggunakan asumsi harga wajar yang lebih tinggi, potensi kerugian penerimaan negara bisa mencapai Rp345–400 triliun per tahun.

Ia juga menyoroti disparitas harga antara harga ekspor dan harga Domestic Market Obligation (DMO) untuk pasokan dalam negeri. Harga DMO untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) hanya sekitar US$70 per ton, sementara harga ekspor rata-rata US$140 per ton. "Selisih ini sangat signifikan dan menjadi celah manipulasi harga," ujar Defiyan.

Dominasi Swasta di Tambang

Defiyan mengingatkan bahwa penguasaan sumber daya alam oleh swasta besar di sektor pertambangan batu bara telah berlangsung pasca-reformasi. Ia menyebut sejumlah perusahaan seperti PT Bumi Resources Tbk, PT Adaro Energy Indonesia Tbk, dan PT Bayan Resources Tbk sebagai pemain utama. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa cabang produksi penting dikuasai negara.

"Cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak hanya untuk kemakmuran sekelompok orang, bukan orang banyak. Ini pelanggaran kasat mata atas konstitusi," tegasnya.

Selain batu bara, Defiyan juga menyoroti potensi manipulasi di sektor perhutanan. Ia menduga praktik serupa terjadi pada ekspor kayu hasil penebangan untuk proyek-proyek besar seperti Ibu Kota Nusantara (IKN) dan food estate. Nilai manipulasi harga ekspor di sektor ini diperkirakan mencapai US$433,33 miliar atau sekitar Rp7.000 triliun.

Desakan Investigasi Independen

Defiyan mendesak pemerintah untuk melibatkan tim ahli independen dalam melakukan investigasi. Langkah ini dinilai penting untuk membangun kepercayaan publik sebelum aparat penegak hukum turun tangan. "Upaya penyelidikan ini penting untuk memastikan tidak ada backing dari oknum aparat negara," katanya.

Ia menegaskan, praktik transfer pricing tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga berdampak pada lingkungan dan keberlanjutan pembangunan. Oleh karena itu, Menteri Keuangan diminta bertindak tegas dan adil demi kepentingan bangsa dan tegaknya sistem ekonomi konstitusi.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags