Kejagung Tetapkan Dua Pegawai Pajak sebagai Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL

- Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:05 WIB
Kejagung Tetapkan Dua Pegawai Pajak sebagai Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT TPL

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan dua pegawai pajak sebagai tersangka dalam dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan PT TPL Tbk. Keduanya diduga membantu perusahaan itu memanipulasi nilai ekspor bubur kertas (pulp) sehingga merugikan penerimaan negara.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa PT TPL, yang bergerak di bidang industri pengolahan pulp dan kehutanan sejak 2008, menjual pulp ke perusahaan afiliasinya dengan cara underinvoicing atau mengecilkan nilai ekspor. Modusnya, perusahaan melaporkan produk ekspor sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP), padahal secara karakteristik, kegunaan, dan harga pasar produk tersebut sebenarnya adalah dissolving pulp.

"Di sini HS code-nya sudah berubah," kata Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).

Akibat pelaporan yang tidak sesuai ini, nilai produk PT TPL menjadi lebih rendah dari yang seharusnya. Perusahaan kemudian melaporkan penjualan pulp dengan nama high alpha pulp ke PT Asia Pacific Rayon, afiliasinya, sejak 2018 hingga 2025. Praktik ini berdampak pada penurunan nilai pajak badan yang seharusnya diterima negara.

Dua tersangka yang ditetapkan adalah BP, supervisor pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan 2023, serta SR, supervisor pemeriksaan pajak tahun 2024. Mereka diduga menerima sejumlah uang dari PT TPL untuk melancarkan aksi tersebut.

"Bahwa tersangka BP dan tersangka SR untuk permintaan dari PT TPL, yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dan dalam me-review menelaah KKP dan LHP, sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka," ungkap Saiful.

"Dan atas perbuatan tersebut, para tersangka telah melakukan atau menerima sejumlah uang dari PT TPL," imbuhnya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags