Kejagung Tetapkan Dua Pejabat Pajak sebagai Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

- Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:48 WIB
Kejagung Tetapkan Dua Pejabat Pajak sebagai Tersangka Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan dua penyelenggara negara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk. Keduanya diduga membantu perusahaan dalam proses pemeriksaan pajak sehingga negara dirugikan hingga Rp 2 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 111 saksi dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Kedua tersangka adalah BP dan SR, yang masing-masing pernah menjabat sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL pada periode tertentu.

“Berdasarkan hasil ekspose tim penyidik, kami pada hari ini menetapkan dua orang sebagai penyelenggara negara sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk. kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai dengan 2025,” kata Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8).

Kasus ini berawal dari dugaan PT TPL melakukan ekspor pulp kepada perusahaan afiliasinya dengan cara under invoicing. Dalam pelaporan ekspor dari Indonesia, perusahaan melaporkan mengekspor bleached hardwood kraft pulp (BHKP), padahal yang diekspor adalah dissolving pulp. Menurut jaksa, kedua produk tersebut jauh berbeda, baik dari segi karakteristik, kegunaan, maupun harga pasar, sehingga berdampak pada penurunan penerimaan pajak negara.

Praktik tersebut diduga dilakukan sejak 2018 hingga 2025. PT TPL menjual dissolving pulp dengan nama High Alpha Pulp, seakan-akan produk tersebut adalah BHKP. “Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara,” ucap Saiful.

Dalam prosesnya, PT TPL diduga meminta bantuan BP dan SR yang saat itu menjalankan fungsi sebagai supervisor pemeriksaan pajak perusahaan. “Bahwa pihak PT TPL meminta bantuan tersangka BP selaku penyelenggara negara, yang dalam kedudukannya sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan tahun 2021 dan kepada SR, tersangka SR, untuk pemeriksaan tahun 2022,” kata Saiful.

Atas permintaan tersebut, BP dan SR diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagai supervisor. Kejagung menduga tindakan tersebut dilakukan tidak berdasarkan audit program yang telah disusun. Keduanya juga disebut menerima sejumlah uang dari PT TPL.

“Bahwa tersangka BP dan tersangka SR untuk permintaan dari PT TPL, yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dan dalam mereview menelaah KKP dan LHP, sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka,” ujar Saiful. “Dan atas perbuatan tersebut, para tersangka telah melakukan/menerima sejumlah uang dari PT TPL,” sambungnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 2 triliun. Angka tersebut masih akan dihitung ulang oleh auditor untuk mendapatkan nilai pasti. “Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp 2 triliun. Dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor,” jelas Saiful.

Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001. Kejagung juga langsung menahan BP dan SR selama 20 hari sejak 12 Agustus 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags