Polisi Tetapkan Direksi Payment Gateway Tersangka Kasus Judi dan Pornografi Aplikasi Hot 51

- Minggu, 28 Juni 2026 | 05:30 WIB
Polisi Tetapkan Direksi Payment Gateway Tersangka Kasus Judi dan Pornografi Aplikasi Hot 51

Polda Metro Jaya menetapkan jajaran direksi dua perusahaan penyedia jasa pembayaran sebagai tersangka dalam kasus dugaan judi online, pornografi, dan tindak pidana pencucian uang melalui aplikasi Hot 51. Kedua korporasi itu diduga memfasilitasi perputaran dana haram senilai Rp 559,8 miliar.

Polisi telah memblokir 118 rekening bank dan virtual account yang terkait dengan perkara tersebut. Dalam pengungkapan ini, penyidik menetapkan delapan tersangka perorangan, lima korporasi sebagai tersangka, serta satu warga negara asing asal Tiongkok masuk dalam daftar pencarian orang.

Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri mengatakan pengungkapan kasus berawal dari patroli siber yang kemudian dikembangkan melalui penelusuran aliran dana para pelaku. "Keberhasilan pengungkapan perkara ini berawal dari pelaksanaan patroli siber yang dilanjutkan dengan pendalaman analisis follow the money atau penelusuran aset keuangan para pelaku," ujarnya.

Aliran Dana Bermuara ke WNA Tiongkok

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan skema aliran dana dalam kasus ini. Seluruh keuntungan hasil kejahatan pada akhirnya bermuara kepada seorang WNA asal Tiongkok yang diduga menjadi aktor intelektual sindikat.

"Skema aliran dana gelap ini bermuara pada sindikat WNA asal Tiongkok selaku aktor intelektual, inisiator pendanaan, sekaligus pemegang kendali utama atau beneficial owner," kata Iman.

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan sindikat menggunakan sejumlah perusahaan untuk menyamarkan aliran dana. "Mereka mengelabui sistem perbankan menggunakan saluran virtual account yang dikelola perusahaan Payment Gateway PT PDN, virtual account dari PT HSR, serta rekening bank swasta atas nama PT KAJP. Keuntungan ini kemudian dikonversi menjadi uang tunai untuk disamarkan," ujar Rahim.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags