Taufik Hidayat (30) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap pacarnya, YTR (29), yang berlangsung selama bertahun-tahun. Akibat kekerasan yang dialami, YTR menderita luka berat: matanya tak bisa melihat, wajahnya rusak, dan ia kehilangan kemampuan untuk berjalan.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, menyebut perbuatan Taufik tidak wajar dan sadis. "Kalau dilihat dari peristiwa dan perbuatan tersangka ini termasuk yang tidak wajar, sadis, dan kekerasan yang kita kutuk bersama," ujar Rudi dalam jumpa pers di Mapolda Jabar, Jumat (26/6).
Polisi menjerat Taufik dengan empat pasal berlapis. Pertama, Pasal 466 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. "Kita lapis dengan pasal lain 451 tentang Penyanderaan, ini ancaman hukumannya paling lama 12 tahun. Kami akan lakukan persangkaan kumulatif Pasal 446 ayat 2 tentang Perampasan Kemerdekaan, ancaman hukuman 9 tahun," kata Rudi.
Selain itu, Taufik juga dijerat dengan Pasal 126 ayat 2, yang mengatur tindak pidana menyebabkan luka berat dengan ancaman sembilan tahun penjara. "Kami Polda Jabar akan semaksimal mungkin mempersangkakan tersangka dengan pasal yang seberat-beratnya," imbuhnya.
Motif di balik aksi brutal ini terungkap: cemburu dan rasa kesal. Rudi menjelaskan, tersangka memukul korban dengan tangan kosong, benda keras seperti besi, senjata tajam, helm, hingga menyundut korban dengan rokok. YTR ditempatkan di kamar kos dan tidak diizinkan keluar pintu dikunci dari luar.
Kekerasan itu, menurut Rudi, telah berlangsung sejak Mei 2024. Taufik dan YTR diketahui berkenalan melalui aplikasi Tinder dan kemudian menjalin hubungan hingga tinggal bersama sejak saat itu.
Artikel Terkait
Pengadilan Jerman Vonis Seumur Hidup Pria Arab Saudi Penabrak Pasar Natal Magdeburg
Bareskrim Terapkan Pasal TPPU untuk Jerat 291 Tersangka Judi Online Internasional
Tiga Pengamen Bakar Pagar Rumah di Bekasi Damai Lewat Restorative Justice, Pelaku Wajib Ganti Rugi
Mahfud MD Serukan Pengendalian Eksploitasi SDA agar Tidak Picu Bencana Alam