Pada 28 Mei, korban akhirnya dilepaskan dan diantar kembali ke rumahnya dengan kondisi luka-luka. “Seperti itu saja, tanpa ada tindak lanjut dari pihak kepolisian,” kata Yahya. Pihak kepolisian juga tidak bertanya apapun usai pelepasan I Wayan Suparta.
Selain penangkapan dan penyiksaan, terdapat 5 kendaraan milik I Wayan Suparta yang disita oleh Polres Klungkung hingga saat ini. Penyitaan barang ini juga tidak disertai surat izin oleh pengadilan setempat, sehingga kuasa hukum menilai telah terjadi pelanggaran terhadap KUHAP mengenai tata cara atau prosedur penyitaan barang bukti.
Hingga saat ini, korban mengaku ingin kasusnya diusut tuntas. I Wayan Suparta juga sempat melaporkan peristiwa yang dialaminya ini ke Polda Bali.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
Tragedi di Assam: Kereta Cepat Tabrak Kawanan Gajah, Tujuh Ekor Tewas
Hujan Deras Kembali Lumpuhkan Dubai, Puluhan Penerbangan Dibatalkan
Guru di Kendari dan Gelombang Ketakutan yang Mengubah Ruang Kelas
Program Makan Bergizi Tetap Berjalan Saat Libur, Netizen: Yang Makan Setan?