Pada 28 Mei, korban akhirnya dilepaskan dan diantar kembali ke rumahnya dengan kondisi luka-luka. “Seperti itu saja, tanpa ada tindak lanjut dari pihak kepolisian,” kata Yahya. Pihak kepolisian juga tidak bertanya apapun usai pelepasan I Wayan Suparta.
Selain penangkapan dan penyiksaan, terdapat 5 kendaraan milik I Wayan Suparta yang disita oleh Polres Klungkung hingga saat ini. Penyitaan barang ini juga tidak disertai surat izin oleh pengadilan setempat, sehingga kuasa hukum menilai telah terjadi pelanggaran terhadap KUHAP mengenai tata cara atau prosedur penyitaan barang bukti.
Hingga saat ini, korban mengaku ingin kasusnya diusut tuntas. I Wayan Suparta juga sempat melaporkan peristiwa yang dialaminya ini ke Polda Bali.
Sumber: tempo
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Kondisi Terkini Repan, Korban Begal Baduy: Luka Belum Sembuh, Keluarga Tak Bisa Menjenguk
Fakta Masjid Jokowi di Abu Dhabi: Dibangun UAE sebagai Tanda Persahabatan, Bukan Uang Pajak
Rebound Relationship: Pengertian, Penyebab, Dampak dan Cara Menghindarinya
Hilirisasi Sekolah Rakyat: Strategi Gus Ipul Ciptakan Lulusan Siap Kerja & Kuliah