“Jadi saya pulang ke rumah menunggu mediasi. Kami sebenarnya tidak mau dimediasi, kami mau melapor agar ada efek jera, tapi laporan kami tidak diterima maka saya pulang dan pasrah,” imbuhnya.
“Namun sampai hari ini tidak ada mediasi. Berkali-kali saya dijanji sama Pak Akbar bahwa akan dimediasi dan sudah disampaikan katanya sama Pak Binmas, tapi sampai hari ini tidak ada mediasi. Kapolsek Bulukumpa, Pak Rahman saya chat, dia balas dengan telepon, tapi dia malah marah-marah” sambungnya.
“Laporanku tidak diterima, saya bertanya ke Kapolsek malah saya dimarah-marahi, maka tidak ada jalan lain selain melapor ke Propam Polda sekaligus melaporkan kasus penganiayaan terhadap anakku di Polda Sulsel,” pungkasnya.
Kapolsek Bulukumpa, AKP Rahman, yang dihubungi melalui sambungan telepon, membenarkan bahwa laporan korban tidak diterima karena akan dimediasi terlebih dahulu.
“Ibu Risma telepon saya bahwa dia mau melapor, jadi saya bilang silakan bawa itu batu yang dipakai pelaku melempar. Tapi waktu pulang, Andi Risma tidak infokan ke saya bahwa laporannya ditolak, belakangan baru saya tahu,” ucap Rahman.
“Ternyata itu hari pak Ali Akbar yang tolak laporannya karena katanya mau dimediasi dulu. Pak Akbar kan orang Bulo bulo dan pelaku serta korban ini orang Bulo bulo, maka mau dimediasi terlebih dahulu, hanya saja mungkin pak Akbar lupa kasi tahu Binmasnya sehingga tidak dimediasi sampai sekarang. Tapi saya sudah telpon ibu Risma agar datang melapor lagi,” pungkasnya.
Namun, tekad Andi Risma dan anaknya yang menjadi korban penganiayaan sudah bulat.
“Saya sudah tiga minggu menunggu, andai tidak kuancam mau diberitakan dan dilapor ke Propam, pasti tidak ada perhatian. Tekad saya sudah bulat, saya mau melapor ke Polda,” tegasnya. (*)
Sumber: beritasulsel
Artikel Terkait
Mahasiswi UIN Suska Riau Diserang Senjata Tajam di Ruang Sidang Kampus
KPK Perdalam Penyidikan Dugaan Pungli Sertifikat K3 di Kemnaker
Babak 16 Besar Liga Champions 2025/2026 Terkunci, 16 Tim Siap Bertarung
Ketua Gema Bangsa Usul Ganti Parliamentary Threshold dengan Ambang Batas Fraksi