Bel Resmi Lakukan Penawaran Tender Wajib untuk Saham KEJU
Perusahaan asal Prancis, Bel, telah secara resmi mengumumkan rencana Penawaran Tender Wajib (Mandatory Tender Offer/MTO) kepada para pemegang saham publik PT Mulia Boga Raya Tbk (KEJU). Langkah korporasi ini diambil setelah Bel resmi menjadi pengendali KEJU, bersama dengan PT Garudafood Putra Putri Jaya Tbk (GOOD).
MTO ini merupakan konsekuensi dari aksi akuisisi strategis Bel, yang telah mengakuisisi sebanyak 1,27 miliar saham KEJU. Jumlah tersebut setara dengan 22,5 persen dari total modal disetor dan ditempatkan perseroan. Pasca akuisisi ini, GOOD tetap mempertahankan posisinya sebagai pemegang saham pengendali utama dengan kepemilikan saham sebesar 66,07 persen.
Detail Harga dan Volume Penawaran Tender Wajib KEJU
Dalam penawaran ini, Bel bersedia menyerap hingga 229,85 juta saham KEJU dari pemegang saham publik, yang setara dengan 4,09 persen dari total saham beredar. Harga yang ditawarkan dalam MTO ini telah ditetapkan sebesar Rp614 untuk setiap lembar saham.
Dengan harga dan volume tersebut, total nilai keseluruhan dari Penawaran Tender Wajib ini dapat mencapai jumlah maksimal sebesar Rp141,13 miliar. Penetapan harga MTO senilai Rp614 per saham ini dilakukan dengan merujuk pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai Penawaran Tender Wajib.
Harga penawaran ini ditetapkan berdasarkan perhitungan rata-rata harga saham tertinggi dalam 90 hari perdagangan sebelum pengumuman akuisisi dilakukan. Perlu dicatat bahwa harga MTO ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan harga akuisisi yang sebelumnya dibayar oleh Bel untuk saham KEJU, yaitu sebesar Rp514 per saham.
Jadwal dan Tata Cara Ikut Penawaran Tender Wajib
Periode penawaran untuk MTO ini telah ditetapkan akan berlangsung selama 30 hari, dimulai pada tanggal 14 November 2025 pukul 09.00 WIB dan dijadwalkan berakhir pada tanggal 13 Desember 2025 pukul 15.00 WIB. Untuk melaksanakan aksi korporasi ini, Bel telah menunjuk CGS International Sekuritas sebagai perusahaan efek yang bertindak selaku penjamin pelaksana MTO.
Bagi para pemegang saham KEJU yang berminat untuk melepas kepemilikan sahamnya melalui skema MTO ini, diwajibkan untuk mengisi dan menyerahkan Formulir Penawaran Tender Wajib (FPTW) kepada Biro Administrasi Efek (BAE) yang ditunjuk, sebelum periode penawaran berakhir.
Artikel Terkait
ShopeePay Luncurkan Kampanye Pasti Gratis, Bebaskan Biaya Admin Transfer dan Tarik Tunai
BPII Kurangi Modal Anak Usaha di Singapura Senilai Rp34,71 Miliar
Argentina Jadi Negara dengan Utang Terbesar ke IMF, Capai Rp680 Triliun
TOTO Bagikan Dividen Final Rp134 Miliar untuk Tahun Buku 2025