"Dari dua bukti ini, saudara JG kami tetapkan sebagai tersangka tindak pidana ilegal acses," tandasnya.
Terungkapnya kasus ini, setelah korban mendapatkan video pornonya tersebut di media sosial. Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan polisi.
Akibat perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selanjutnya, JG harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi untuk proses hukum berikutnya.
Saat ini, petugas masih menunggu hasil labfor untuk mengetahui siapa penyebar video asusila tersebut.
Sumber: okezone
Artikel Terkait
Ahli Geologi Ingatkan: Hunian Korban Bencana di Sumatra Tak Boleh Dibangun di Atas Memori Bencana
Tito Pastikan Bantuan Rp 268 Miliar untuk Korban Bencana Tepat Sasaran
Kuntoro Mangkusubroto: Kisah di Balik Model Pemulihan Aceh yang Menginspirasi Dunia
Pantai Bondi Berdarah: Jejak ISIS dalam Penembakan Massal Hanukkah