Toni menambahkan, sesuai aturan, tersangka yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun harus didampingi di setiap tahap pemeriksaannya. Menurutnya, rekonstruksi merupakan bagian dari pemeriksaan dan penyidikan untuk membuat terang peristiwa pidana.
Dengan adanya pendampingan dari kuasa hukum, maka Pegi Setiawan bisa protes jika terdapat adegan yang tidak pernah dilakukannya.
‘’Jika tersangka merasa tidak melakukan, dia bisa berkata tidak, akan kami protes. Makannya perlu pendampingan,’’ tukas Toni.
Sumber: republika
Artikel Terkait
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Wafat
Mahfud MD Soroti Lunturnya Nasionalisme, Sebut Kekecewaan Publik sebagai Pemicu
Patria Wisata Hadapi Tantangan Perubahan Regulasi pada Haji 2025
Makassar Luncurkan Kamus Digital untuk Jaga Bahasa Daerah di Sekolah