Perdebatan soal model Pilkada rasanya tak pernah berujung. Setelah reformasi mengoreksi sistem tak langsung yang elitis, kini wacananya malah berbalik. Ada yang ingin mempertahankan pemilihan langsung, tak sedikit pula yang berdalih efisiensi dan stabilitas untuk menguranginya.
Di tengah hiruk-pikuk itu, satu hal kerap terlupakan: demokrasi lokal baru berarti jika rakyat betul-betul memilih pemimpinnya sendiri.
Pilkada itu jantungnya demokrasi di daerah. Di situlah kedaulatan rakyat diwujudkan secara nyata, bukan lewat perwakilan yang kadang tak jelas mewakili siapa. Seperti pernah ditegaskan Harris G. Warren, demokrasi menempatkan kendali pemerintahan di tangan rakyat yang diperintah.
Kalau hak memilih langsung itu dicabut, ya jadinya cuma prosedur administratif belaka. Isinya cuma bagi-bagi kursi antar elite.
Sejarah kita sudah memberikan pelajaran yang cukup keras. Coba lihat masa UU No. 5 Tahun 1974. Waktu itu, kepala daerah dipilih DPRD dan dikendalikan penuh oleh pusat. Secara teori disebut demokratis, tapi kenyataannya? Lahirlah pemerintahan daerah yang tertutup, jauh dari rakyat, dan akuntabilitasnya nyaris nol.
Loyalitas kepala daerah lebih mengarah ke Jakarta dan kelompok elite, bukan pada konstituen di daerahnya sendiri.
Akibatnya bisa ditebak. Jarak antara pemimpin dan masyarakat menganga lebar. Rekrutmen politik terjadi di ruang-ruang tertutup, penuh transaksi. Banyak penelitian membuktikan, objektivitas pemerintahan daerah saat itu rendah, sementara korupsi justru merajalela. Begitu rakyat disingkirkan dari proses pemilihan, legitimasi kekuasaan pun langsung rapuh.
Reformasi 1998 menjadi titik balik. Konstitusi diamandemen, undang-undang diperbaiki. Salah satu perubahan besar adalah lewat UU No. 32 Tahun 2004, yang mengadopsi Pilkada langsung. Sejak digelar pertama kali tahun 2005, hak dasar rakyat untuk memilih pemimpinnya kembali dikembalikan.
Mandat kepala daerah kini datang langsung dari suara rakyat, bukan dari kompromi gelap segelintir orang. Ini koreksi mendasar atas distorsi demokrasi lokal yang telah berlangsung puluhan tahun.
Memang, upaya mengembalikan Pilkada tak langsung sempat terjadi. UU No. 22 Tahun 2014 mencobanya, tapi gagal total. Gelombang protes besar-besaran memaksa pemerintah menerbitkan Perppu yang akhirnya mengukuhkan kembali sistem langsung. Pengalaman itu harusnya jadi peringatan: jangan coba-coba mengusik lagi.
Di sisi lain, secara konstitusi, pijakan Pilkada langsung ada pada Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Bunyinya, gubernur, bupati, dan walikota dipilih secara demokratis. Memang, frasa "langsung" tidak disebut eksplisit. Tapi pelajaran sejarah jelas: pemilihan tak langsung gagal total menciptakan pemerintahan daerah yang responsif dan bertanggung jawab.
Lalu, ada juga kebingungan soal status Pilkada. Ini masuk rezim pemilu atau pemerintahan daerah? Putusan Mahkamah Konstitusi pun sempat bolak-balik, memperkeruh suasana.
Namun begitu, menurut teori perubahan konstitusi dari K.C. Wheare, makna konstitusi tidak statis. Ia bisa berubah lewat penafsiran judicial, melalui putusan pengadilan.
Dan sebagai penafsir akhir konstitusi, MK lewat Putusan No. 85/PUU-XX/2022 akhirnya menegaskan: Pilkada terintegrasi dengan rezim pemilu. Pertimbangannya untuk efisiensi, diselenggarakan oleh lembaga yang sama. Dengan putusan ini, makna "dipilih secara demokratis" kini jelas merujuk pada pemilihan langsung. One man, one vote, one value.
Jadi, persoalan utamanya bukan pada klasifikasi hukumnya yang rumit. Tapi pada siapa yang memegang kedaulatan untuk memilih. Apapun rezimnya, Pilkada harus tetap langsung. Prinsip inilah fondasi demokrasi lokal kita.
Mengutak-atik prinsip dasar ini hanya akan melemahkan legitimasi dan akuntabilitas kepemimpinan daerah.
Nah, sering juga muncul argumen soal Pilkada asimetris. Seperti di Yogyakarta dan Jakarta. Memang, fakta itu tidak bisa dipungkiri.
Tapi, kekhususan Yogyakarta lahir dari sejarah dan diakui konstitusi. Sementara Jakarta punya fungsi strategis nasional yang unik. Keduanya adalah pengecualian yang sangat terbatas, bukan norma yang bisa diterapkan ke mana-mana.
Justru keberadaan mereka menegaskan satu hal: pengecualian hanya sah jika punya dasar konstitusional yang kuat dan dibatasi secara ketat. Tanpa itu, wacana asimetris bisa jadi pintu belakang untuk melemahkan kedaulatan rakyat di daerah lain. Demokrasi jangan dikorbankan cuma demi alasan administrasi yang entah.
Ada yang bilang Pilkada langsung mahal dan rawan konflik. Tapi, pilkada tidak langsung pun sebenarnya mahal, hanya biayanya tersembunyi di kalangan elite. Lagipula, demokrasi memang tidak pernah murah. Biayanya harus dilihat sebagai investasi. Sebaliknya, demokrasi yang menjauh dari rakyat justru memunculkan biaya sosial yang lebih besar: kepercayaan publik runtuh, oligarki menguat, korupsi subur.
Lebih dari sekadar urusan biaya, Pilkada langsung punya fungsi pendidikan politik yang tak tergantikan. Ia membuka ruang debat publik, memaksa calon pemimpin menyampaikan visi, dan memberi kesempatan pada rakyat untuk menilai. Tanpa itu, kita kembali jadi penonton di drama politik yang diatur segelintir orang.
Karena itu, Pilkada langsung harus ditegaskan sebagai norma utama. Negara tidak boleh lagi memperlakukannya seperti eksperimen yang bisa diubah-ubah sesuai selera politik sesaat. Prinsip ini harus jadi pilar tetap dalam sistem ketatanegaraan kita.
Penegasan itu, idealnya, dilakukan lewat rumusan konstitusi yang lebih jelas. Selama UUD 1945 masih memberi ruang tafsir yang terlalu lentur, Pilkada akan terus jadi bahan tarik-ulur kepentingan. Amandemen terbatas untuk menegaskan sistem langsung patut dipertimbangkan serius. Demi kepastian hukum, demi konsistensi demokrasi kita ke depan.
Pada ujungnya, kualitas demokrasi lokal kita ditentukan oleh keberanian negara menjaga kedaulatan rakyat. Pilkada langsung bukan cuma prosedur. Ia simbol bahwa kekuasaan di daerah benar-benar lahir dari rakyat. Mengingkarinya sama saja dengan memundurkan jarum jam demokrasi itu sendiri.
Retno Widiastuti. Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) dan Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi FH UII.
Artikel Terkait
PSC 119 Sidoarjo Tangani 542 Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Sepanjang Januari-Mei
13 WNI Gagal Berangkat Haji dari YIA karena Diduga Jalur Ilegal
Anggota DPRD DKI: Idul Adha Momentum Perkuat Kepedulian Sosial di Tengah Tantangan Perkotaan
Marc Marquez Dipastikan Tampil di MotoGP Italia 2026 Usai Pulih dari Cedera