Dengan ditangkapnya Pegi, hanya tinggal dua orang lagi DPO yang belum ditangkap yakni Andi dan Dani.
Sementara tujuh pelaku lain di kasus pembunuhan ini sudah divonis penjara seumur hidup, dan satu pelaku dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
KPK Bergerak Lagi, OTT Sasar Pejabat Bea Cukai
Kapal Induk dan Ancaman Lama: AS Kembali Mainkan Skrip Usang di Teluk Persia
Pejabat Bea Cukai Pusat Diamankan KPK dalam Operasi Senyap
Ledakan di SMP Sungai Raya: Dendam Korban Perundungan yang Meledak