Dengan ditangkapnya Pegi, hanya tinggal dua orang lagi DPO yang belum ditangkap yakni Andi dan Dani.
Sementara tujuh pelaku lain di kasus pembunuhan ini sudah divonis penjara seumur hidup, dan satu pelaku dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Ibu Terpidana Suap Hakim Akhirnya Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu
Cek Rp 3 Miliar untuk Mahar, Kakek Pacitan Berakhir di Tahanan
Jenazah WNI Korban Kebakaran Hong Kong Terganjal Regulasi Setempat
DPR Soroti Penanganan Bencana Sumatera: Bantuan Harus Merata, BBM Jangan Langka