Perilaku bejat pemerkosaan tersebut dilakukan seorang pria berinisial AP di Lampung kepada ponakannya yang masih SMP.
AP kini telah ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesawaran karena diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
"Tersangka AP merupakan paman kandung korban. Aksi bejat tersangka dilakukan saat korban sedang tertidur di dalam kamar rumah neneknya. Tersangka membekap mulut korban, kemudian meraba tubuh korban," kata Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Deddy Wahyudi, Jumat (10/5/2024).
Deddy mengatakan, setelah pelaku dilaporkan orang tua korban para anggotanya langsung berhasil membekuk pelaku.
Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, petugas langsung mendatangi keberadaan pelaku di pinggir jalan yang beralamat di Desa Kubu Batu, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
"Kemudian Tim langsung mengamankan pelaku AP tanpa adanya perlawanan. Kemudian pelaku AP dibawa ke Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Polisi Ungkap Peristiwa Pemerkosaan
Deddy menjelaskan peristiwa pemerkosaan pada korban terjadi di rumah neneknya, tepatnya Rabu, 19 Februari 2023 sekitar pukul 21.30 WIB.
Pada saat itu, korban yang masih di bawah umur sedang tidur di dalam kamar.
Tiba-tiba ada sesosok manusia yang membekap mulut korban, ternyata adalah pamannya sendiri atau AP.
Kemudian pelaku AP melakukan aksi bejatnya dan mulai memperkosa korban.
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Berani Terbuka: Saya Tidak Takut Siapapun! - Ada Apa?
Roy Suryo Buka Suara Soal Ziarah ke Makam Orang Tua Jokowi, Alasannya Bikin Heboh!
Geng Solo Masih Berkeliaran? Ini Tantangan Terberat Prabowo di Tahun Pertama!
Prabowo Disebut Tak Semanis Jokowi, Benarkah Popularitasnya Lebih Tulus?