Kurang Lengkap, Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya

- Sabtu, 23 Desember 2023 | 00:30 WIB
Kurang Lengkap, Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya

''Ini baru surat pemberitahuan saja. Selanjutnya Penuntut Umum selama 7 hari ke depan akan menyusun petunjuk kepada penyidik dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas," lanjutnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersangka Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri dengan nomor BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus pada Kamis (14/12).

Baca Juga: Enam Jaksa akan Segera Umumkan Status Perkara Firli Bahuri yang Dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta Tujuh Hari ke Depan

 "Ada enam Jaksa peneliti yang mendapat surat perintah meneliti berkas perkara Firli," kata Herlangga saat itu setelah Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Herlangga menambahkan penunjukan jaksa peneliti ditetapkan melalui surat perintah dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana (P-16).

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: wawasan.suaramerdeka.com

Halaman:

Komentar