JAKARTA, suaramerdeka-wawasan.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Ketua KPK (non aktif) Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Antara, di Jakarta, Jumat, 22 Desember 2023, Herlangga menyebut pemberitahuan ke penyidik Polda Metro Jaya telah dilakukan pada Kamis (21/12) kemarin.
"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," kata Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto.
Baca Juga: Ari Dwipayana: Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Tengah Diproses
Herlangga menambahkan JPU juga bakal menyusun sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Per tanggal 21 Desember 2023 kita sudah melayangkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan atas nama Tersangka FB belum lengkap kepada penyidik (P18).'' katanya.
''Ini baru surat pemberitahuan saja. Selanjutnya Penuntut Umum selama 7 hari ke depan akan menyusun petunjuk kepada penyidik dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas," lanjutnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersangka Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri dengan nomor BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus pada Kamis (14/12).
"Ada enam Jaksa peneliti yang mendapat surat perintah meneliti berkas perkara Firli," kata Herlangga saat itu setelah Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Herlangga menambahkan penunjukan jaksa peneliti ditetapkan melalui surat perintah dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana (P-16).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: wawasan.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Ridwan Kamil Terus-terusan Minta Video Tak Senonoh ke Lisa Mariana, Blak-blakan di Chanel Richard Lee
Farhat Abbas: Kalau dari Awal Saya Jadi Pengacara Paula Verhoeven Pasti Gak Begini Kondisinya
Syamsu Djalal Tegaskan Usul Pemakzulkan Gibran Tidak Main-Main, Prabowo Mau Nggak Nerima?
Israel Dilanda Kebakaran Hebat, Zionis Umumkan Keadaan Darurat dan Minta Bantuan Dunia