Polisi Bongkar Kantor Pusat Judi Online di Jakarta Barat, 321 WNA Ditangkap

- Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:00 WIB
Polisi Bongkar Kantor Pusat Judi Online di Jakarta Barat, 321 WNA Ditangkap

Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) diringkus dalam penggerebekan sebuah kantor pusat pengelola judi online di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Berdasarkan penyelidikan awal, ratusan orang asing tersebut diketahui mengelola tidak kurang dari 75 situs judi daring yang beroperasi secara terselubung di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa para pelaku menerapkan sejumlah strategi untuk mengelabui sistem pemblokiran yang diterapkan pemerintah. Mereka menggunakan kombinasi karakter khusus dan variabel label yang berbeda pada setiap domain agar situs-situs tersebut tetap dapat diakses meskipun telah diblokir.

"Penyidik telah menemukan kurang lebih sebanyak 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online, yang juga menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variabel label perjudian guna menghindari pemblokiran," ujar Wira dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dan berbagai perangkat elektronik. Dari total uang yang diamankan, tercatat sebesar Rp1,9 miliar dalam mata uang rupiah, ditambah 52.820.000 Dong Vietnam dan 10.210 dolar Amerika Serikat.

Sementara itu, penyidik tidak hanya berhenti pada pengamanan barang bukti. Wira menegaskan bahwa pihaknya akan memperluas penyelidikan dengan menelusuri aliran dana yang digunakan dalam operasional jaringan judi online ini. Selain itu, polisi juga akan melacak alamat server dan protokol internet (IP address) yang menjadi tulang punggung komunikasi para pelaku.

"Kemudian kita akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan melakukan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi. Selain itu juga kami akan melakukan penelusuran terhadap para sponsor yang kemarin mendatangkan mereka dari luar negeri," tutur Wira.

Di sisi lain, dari 321 WNA yang ditangkap, sebanyak 275 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari berbagai negara, yakni Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, dan Kamboja. Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar