Hallo Bogor, Jakarta - Paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) berpotensi mengubah BUMN menjadi badan usaha koperasi, mengambil kesempatan dari fakta bahwa Undang-undang hanya mewajibkan BUMN memiliki badan hukum PT (Perseroan Terbesar).
“Saatnya AMIN mengubah paradigma, menghadirkan koperasi sebagai subjek. Jika mau berani, BUMN dapat diubah menjadi badan hukum koperasi. Saat ini, Undang-undang mengizinkan BUMN berbadan hukum PT, mari ubah menjadi badan hukum koperasi,” kata Suroto PH, tokoh koperasi Indonesia , dalam diskusi "Strategi Penyaluran KUR Melalui Koperasi untuk Petani, Nelayan, & Peternak" di Rumah Koalisi Perubahan, Jl Brawijaya X No 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2024).
Menurut Suroto, koperasi selama ini hanya menjadi objek permainan setiap rezim. Dalam konteks pemberian KUR, koperasi diibaratkan sebagai petinju kelas gurem yang harus berhadapan dengan perbankan sekelas Mike Tyson. “Tyson pasti yang menang,” katanya.
Oleh karena itu, dengan pendekatan radikal dalam mengkoperasikan BUMN, koperasi diharapkan dapat menggerakkan perekonomian Indonesia.
Artikel Terkait
Petugas Sampah dari Parangloe: Kisah Ironi di Balik Pembangunan
Ini Tata Cara dan Waktu yang Tepat untuk Puasa Qadha Ramadhan
KPK Cabut Status Tahanan Rumah, Yaqut Kembali ke Rutan
Ambulans Terjebak Macet Parah di Jalur Cibadak Akibat Motor Ngeblong