KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

- Senin, 30 Maret 2026 | 20:00 WIB
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Namun begitu, penyidik justru menemukan indikasi kuat adanya aliran uang dari swasta ke pejabat di Kementerian Agama. Dua tersangka baru ini diduga terlibat dalam skema itu.

Rangkaian Panjang Sejak 2025

Kasus ini sebenarnya sudah bergulir cukup lama. Penyidikan dimulai pada 9 Agustus 2025. Lalu, di awal tahun 2026, tepatnya 9 Januari, KPK membuat gebrakan dengan menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex, sebagai tersangka.

Perkara makin jelas setelah BPK turun tangan. Hasil audit yang diterima KPK pada 27 Februari 2026 mengonfirmasi adanya kerugian negara. Angkanya pun dibeberkan pada 4 Maret: Rp622 miliar. Nilai yang fantastis.

Gelombang Penahanan

Dinamika penahanan para tersangka juga cukup berliku. Yaqut sempat merasakan dinginnya rutan KPK pada 12 Maret 2026. Statusnya sempat berubah jadi tahanan rumah sepekan kemudian, sebelum akhirnya kembali masuk rutan pada 24 Maret.

Sementara Gus Alex, sejak 17 Maret lalu, masih mendekam di Rutan KPK. Perkembangan terbaru dengan dua tersangka baru ini tentu memperpanjang daftar dan memperdalam penyelidikan. Kasus ini masih jauh dari kata selesai.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar