Kejagung Bantah Intimidasi Terdakwa, Sebut Pemberian Kue Bagian dari Program Jaksa Humanis

- Senin, 30 Maret 2026 | 19:00 WIB
Kejagung Bantah Intimidasi Terdakwa, Sebut Pemberian Kue Bagian dari Program Jaksa Humanis

Nada suaranya terkesan keras. Ia bersikukuh akan terus melawan, dan berharap insiden serupa tidak terulang pada pelaku industri kreatif lainnya.

"Saya bilang tidak, saya akan tetap melawan. Walaupun saya tahu, banyak orang bilang kau akan dibenam, kalau kau melawan kau akan dibenam," ujarnya lagi.

Latar Belakang Perkara

Semua ini berawal dari kasus yang menjerat Amsal. Ia didakwa terlibat korupsi dalam proyek pembuatan video profil sebuah desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Proses hukumnya masih berjalan.

Di persidangan, jaksa penuntut sudah mengajukan tuntutan. Mereka meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara untuk Amsal, ditambah denda Rp 50 juta. Kalau denda itu tak dibayar, ancamannya diganti dengan kurungan tiga bulan.

Kini, dua versi berbeda itu terbentang. Satu sisi bicara soal humanisasi, sisi lain mencium aroma tekanan. Tinggal menunggu bagaimana proses hukum berikutnya akan berjalan.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar