“Dari hasil autopsi ditemukan adanya bekas luka di bagian leher yang diduga kuat akibat cekikan. Hal ini menyebabkan korban meninggal dunia karena lemas atau kehabisan oksigen,”
Demikian penjelasan AKP Toyib, Wakil Kasat Reskrim Polresta Magelang, Selasa lalu.
Motifnya ternyata sepeal sekaligus menyedihkan. Menurut penyelidikan, WJ kesal karena pinjamannya ditolak korban. Dalam keadaan kalap, ia lalu mencekik tetangganya itu sampai tewas. Usai melakukan pembunuhan, dia mengambil harta benda korban dan kabur ke Kalimantan, berharap bisa menghilang.
Polisi tak hanya menangkap orangnya. Dari tersangka, diamankan pula barang bukti krusial: tiga ponsel, pakaian, dan sisa uang tunai milik almarhumah.
Kini WJ mendekam di tahanan. Dia dijerat Pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 479 ayat 3 tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara. Sebuah akhir yang pahit, berawal dari persoalan uang yang berujung maut.
Artikel Terkait
TNI Mutasi 35 Perwira, Mayjen Lucky Avianto Pimpin Kogabwilhan III
Raphinha dan Vinicius Jr Kompak di Pemusatan Latihan Timnas Brasil
Komposer Legendaris Lebo M Gugat Komedian Zimbabwe Rp 400 Miliar Atas Parodi The Lion King
Mohamed Sahah Resmi Tinggalkan Liverpool Lewat Surat Terbuka yang Haru