Tetangga di Magelang Tewaskan Lansia Gara-gara Pinjaman Ditolak

- Rabu, 25 Maret 2026 | 00:00 WIB
Tetangga di Magelang Tewaskan Lansia Gara-gara Pinjaman Ditolak

“Dari hasil autopsi ditemukan adanya bekas luka di bagian leher yang diduga kuat akibat cekikan. Hal ini menyebabkan korban meninggal dunia karena lemas atau kehabisan oksigen,”

Demikian penjelasan AKP Toyib, Wakil Kasat Reskrim Polresta Magelang, Selasa lalu.

Motifnya ternyata sepeal sekaligus menyedihkan. Menurut penyelidikan, WJ kesal karena pinjamannya ditolak korban. Dalam keadaan kalap, ia lalu mencekik tetangganya itu sampai tewas. Usai melakukan pembunuhan, dia mengambil harta benda korban dan kabur ke Kalimantan, berharap bisa menghilang.

Polisi tak hanya menangkap orangnya. Dari tersangka, diamankan pula barang bukti krusial: tiga ponsel, pakaian, dan sisa uang tunai milik almarhumah.

Kini WJ mendekam di tahanan. Dia dijerat Pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 479 ayat 3 tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara. Sebuah akhir yang pahit, berawal dari persoalan uang yang berujung maut.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar