Begitu kembali ke tempat MR, AA langsung menyerang. Parang itu mendarat di beberapa bagian tubuh korban: kepala, dada, punggung, dan tangan. Warga yang mendengar keributan bergegas memberikan pertolongan pertama sebelum membawa MR ke puskesmas terdekat.
Di sisi lain, aparat yang mendapat laporan segera bergerak. Mereka berhasil mengamankan pelaku tanpa menemui perlawanan berarti. Saat ini, AA ditahan di Mapolres Pangkep untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjeratnya dengan pasal penganiayaan berat berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya tak main-main: bisa mencapai delapan tahun penjara.
Peristiwa memilukan ini jadi pengingat yang getir. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar lebih bijak. Hindari konsumsi minuman keras berlebihan, karena seringkali hanya memicu konflik dan penyesalan yang tak berujung.
Artikel Terkait
Prabowo Unggah Foto Lawas Bersama Soeharto di Momen Ulang Tahun Putra
Antrean Kendaraan Mulai Mengular di Bakauheni Jelang Puncak Arus Balik Lebaran
Semifinal Lomba Domino IKATSI Unhas Berlangsung Sengit di Unhas Hotel
Harga Emas Batangan di Pegadaian Masih Stabil di Awal Pekan