KPK Alihkan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut ke Tahanan Rumah

- Minggu, 22 Maret 2026 | 12:00 WIB
KPK Alihkan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut ke Tahanan Rumah

Status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, berubah. Dari sebelumnya ditahan di Rutan KPK, kini Gus Yaqut sapaan akrabnya menjalani tahanan rumah. Peralihan ini resmi berlaku mulai Kamis malam, 19 Maret 2026 lalu.

Kabar itu baru dikonfirmasi KPK pada Minggu (22/3). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengalihan status itu dilakukan menyusul permohonan dari keluarga tersangka yang diajukan dua hari sebelumnya.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam,” ujar Budi.

Permohonan keluarga, kata dia, sudah ditelaah dan akhirnya dikabulkan. Dasar hukumnya merujuk pada aturan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“Pengalihan penahanan ini dilakukan atas permohonan dari keluarga dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” lanjut Budi.

Meski begitu, KPK menegaskan pengawasan terhadap Yaqut tidak akan kendur. Mereka menjamin pengamanan dan pemantauan melekat tetap berjalan selama masa tahanan rumah ini.

Hanya Sementara

Nah, penting dicatat. Status tahanan rumah ini bukan berarti permanen. KPK menegaskan hal itu hanya bersifat sementara.

“Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen,” tegas Budi Prasetyo dalam kesempatan terpisah, Sabtu (21/3) di Jakarta.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar