Ia menambahkan, langkah ini bukan sekadar formalitas. Tujuannya jelas: memastikan setiap proses penyediaan makanan benar-benar memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan. SLHS, menurutnya, adalah bukti nyata bahwa sebuah dapur telah diperiksa kelayakannya oleh otoritas kesehatan daerah. Tanpa itu, jaminan keamanan makanan yang disalurkan ke masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan, jadi dipertanyakan.
Di sisi lain, data BGN juga menunjukkan sisi yang lebih menggembirakan. Sebanyak 2.138 dapur sudah mengantongi sertifikat, dan 1.364 lainnya sedang dalam proses pengurusan. Angka ini menunjukkan komitmen sebagian besar pengelola untuk mematuhi aturan. Wilayah terdampak penghentian sementara ini tersebar di beberapa provinsi, seperti Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, dan beberapa wilayah di Papua.
Meski mengambil tindakan tegas, BGN tampaknya tidak ingin mematikan usaha para pengelola dapur. Mereka mendorong agar SPPG yang belum mendaftar segera mengurus SLHS lewat dinas kesehatan setempat. Setelah pendaftaran, pemantauan akan terus dilakukan hingga sertifikat resmi terbit dan dapur bisa beroperasi kembali.
Artikel Terkait
Arsenal Pecah Kebuntuan di Akhir Laga, Kalahkan Everton 2-0
JK Prihatin dan Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
Chelsea Takluk 1-0 dari Newcastle di Stamford Bridge
Barbershop Tema Peaky Blinders Hadir di Luar Stadion Atletico Madrid untuk Promosi Film