Uniknya, penyidik sebenarnya menetapkan satu tersangka lagi: Uvan Nurwahidah. Dia menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen. Tapi sampai sekarang, Uvan belum merasakan dinginnya jeruji besi.
Alasannya? Kesehatan.
"Yang bersangkutan belum dilakukan penahanan karena sedang menjalani perawatan akibat sakit," jelas Didik Farkhan Alisyahdi.
Untuk menjerat semua tersangka, jaksa mengacukan sejumlah pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 603 UU KUHP baru juncto Pasal 20 huruf c UU yang sama. Lalu, ada juga Pasal 18 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Tak cuma itu, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor juga dikenakan, berbarengan dengan Pasal 20 huruf c dan Pasal 618 UU KUHP. Rangkaian pasal yang rumit itu menggambarkan betapa seriusnya dugaan penyimpangan dalam proyek bibit nanas ini.
Artikel Terkait
Truk Nyangkut di Perlintasan Kaligawe, 10 Perjalanan KA di Semarang Terganggu
BBPJN Targetkan Tutup Lubang Jalan Nasional Sulsel Sebelum 10 Maret Jelang Mudik
Kejati Sulsel Tahan Lima Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
Gempa Magnitudo 2,8 Guncang Perairan Barat Daya Lumajang