Dishub Makassar Hadapi Intimidasi dalam Penertiban Terminal Bayangan

- Senin, 09 Maret 2026 | 12:00 WIB
Dishub Makassar Hadapi Intimidasi dalam Penertiban Terminal Bayangan
Penertiban Terminal Bayangan di Makassar

Upaya penertiban terminal bayangan yang marak di Makassar ternyata tak semudah membalikkan telapak tangan. Petugas Dinas Perhubungan setempat bahkan sempat mendapat intimidasi saat turun ke lapangan. Ada dugaan kuat bahwa aktivitas ilegal ini punya "pelindung" dari oknum tertentu.

Buat yang belum tahu, terminal bayangan itu apa sih? Singkatnya, itu titik-titik tak resmi di pinggir jalan atau lokasi sembarangan, yang dipakai bus atau angkutan umum untuk ngetem dan menaik-turunkan penumpang. Mereka beroperasi di luar terminal resmi yang sudah ditetapkan pemerintah.

Irwan Sampeang, Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi Dishub Kota Makassar, mengakui hal itu. Menurutnya, kerja petugas di lapangan kerap terbentur dengan penolakan dan ancaman dari pihak-pihak yang merasa terusik.

"Diduga ada oknum-oknum yang mem-back up aktivitas ini. Makanya kami melibatkan TNI dan kepolisian agar bisa berkolaborasi mengantisipasi dan menjawab keluhan masyarakat,"

ujar Irwan, Minggu lalu.

Meski ada tantangan, Dishub Makassar bersikukuh untuk terus mengawasi lokasi-lokasi rawan. Mereka bertekad agar kendaraan tak lagi mangkal di tempat-tempat liar itu.

"Tim kami akan terus berjaga dan memantau di lokasi. Ini bagian dari upaya menata transportasi dan mengurai kemacetan agar kota tidak terlihat semrawut," bebernya lagi.

Harapannya jelas: menciptakan sistem transportasi yang lebih aman, tertib, dan nyaman buat warga.

Fokus Penertiban di Perintis Hingga Daya

Operasi terbaru ini difokuskan di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, terutama di sekitar Mako AURI hingga kawasan Daya. Lokasi itu selama puluhan tahun dikenal sebagai titik mangkal favorit angkutan lintas daerah.

"Kami membersihkan terminal bayangan yang ada di sepanjang Jalan Perintis. Selama ini keberadaannya selalu meresahkan masyarakat karena menimbulkan kemacetan di ruas jalan tersebut," kata Irwan.

Memang, kawasan itu sudah lama jadi sumber keluhan. Kemacetan rutin terjadi karena kendaraan parkir seenaknya di bahu jalan, mempersempit ruang lalu lintas.

Selain tindakan tegas, Dishub juga mengumpulkan para sopir yang biasa mangkal di sana. Mereka diarahkan untuk kembali menggunakan Terminal Regional Daya yang sudah disediakan.

Langkah Pencegahan: Dari Spanduk hingga Koordinasi

Sebagai bentuk peringatan dini, spanduk larangan menaik-turunkan penumpang kini terpasang di sejumlah titik sepanjang Jalan Perintis. Ini sekaligus jadi sosialisasi langsung buat pengemudi dan masyarakat.

Irwan menjelaskan, langkah itu berdasar pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, penanganan angkutan kota dalam provinsi (AKDP) butuh dukungan lebih luas.

Ia berharap ada kolaborasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) serta Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel. Soalnya, kewenangan untuk angkutan jenis itu ada di tingkat provinsi dan kementerian.

Jadi, penertiban ini bukan sekadar operasi satu dua hari. Butuh sinergi banyak pihak agar terminal bayangan benar-benar hilang dari sudut-sudut kota Makassar.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar