Vonis Bebas untuk Delpedro Cs, Hakim: Unggahan Hanya Ekspresi Kekecewaan
Ruangan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini menyaksikan sebuah keputusan yang cukup mengejutkan. Majelis hakim, dipimpin Ketua Majelis Harika Nova Yeri, memvonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama tiga orang lainnya. Mereka sebelumnya didakwa melakukan penghasutan terkait gelombang demonstrasi Agustus 2025 lalu.
Selain Delpedro, tiga nama lain yang ikut dibebaskan adalah Syahdan Husein (admin akun @gejayanmemanggil), Muzaffar Salim (staf Lokataru), dan Khariq Anhar, seorang mahasiswa Universitas Riau. Semuanya dinyatakan tidak terbukti bersalah.
“Mengadili, menyatakan terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein, dan terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas tidak terbukti bersalah,” kata hakim Harika dengan suara tegas saat membacakan amar putusan.
“Dengan demikian, membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum,” lanjutnya.
Alasannya cukup jelas. Menurut pertimbangan majelis, jaksa penuntut umum gagal total. Mereka tak sanggup menghadirkan satu bukti pun yang menunjukkan adanya manipulasi atau rekayasa fakta dalam unggahan media sosial yang dibuat para terdakwa. Justru, konten yang mereka sebarkan dinilai selaras dengan informasi yang sudah beredar luas di publik kala itu.
“Penuntut umum tidak mampu menghadirkan bukti satu pun,” ujar hakim menegaskan poin ini.
Narasi soal tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang menjadi pokok persoalan, dinilai hakim bukanlah penghasutan. Unggahan itu dilihat sebagai ekspresi simbolik belaka. Sebuah bentuk kebebasan berekspresi yang lahir dari kekecewaan publik terhadap suatu peristiwa.
Di sisi lain, majelis juga tak menemukan kaitan langsung antara unggahan tersebut dengan kerusuhan yang terjadi. Memang ada saksi, Faiz Ambia, yang mengaku tergerak ikut aksi solidaritas. Tapi dia sendiri bersaksi bahwa tidak ada ajakan untuk melakukan kerusuhan sama sekali.
Kerusuhan di lapangan, kata hakim, lebih merupakan peristiwa yang berdiri sendiri. Faktornya kompleks, dan tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan sebuah postingan di media sosial. Selain itu, tak ada bukti yang menunjukkan bahwa keempat terdakwa ini tahu informasi yang mereka sebar itu keliru.
Dakwaan lain soal pemanfaatan anak untuk kepentingan tertentu juga ditolak mentah-mentah. Lagi-lagi, karena tidak ada bukti pendukungnya.
Sebagai konsekuensi dari putusan bebas ini, pengadilan memerintahkan pemulihan hak-hak para terdakwa. Status, harkat, dan martabat mereka harus dipulihkan.
“Memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” bunyi putusan tersebut.
Mereka juga harus segera dibebaskan dari status tahanan kota. Sebelumnya, jaksa menuntut mereka dengan hukuman penjara dua tahun. Tuntutan itu kini berakhir di tempat sampah, tak berguna.
Putusan ini tentu menjadi catatan penting. Di tengah maraknya penggunaan pasal penghasutan, pengadilan kali ini memilih jalan yang berbeda. Mereka memisahkan antara ekspresi kekecewaan dengan hasutan yang disengaja. Sebuah pembedaan yang tipis, namun krusial.
Artikel Terkait
Buronan KKB Tewas Ditembak Satgas di Puncak Jaya
Polisi Tasikmalaya Bongkar Jaringan Perburuan dan Penjualan Trenggiling
Yos Rizal Pimpin GMKI FMIPA UNIMED Periode 2026-2027
Perselisihan Anak Picu Pembunuhan Parang di Pulau Kodingareng, Pelaku Serahkan Diri