Hakim Bebaskan Delpedro Cs, Unggahan Media Sosial Dinilai Ekspresi Kekecewaan

- Jumat, 06 Maret 2026 | 20:00 WIB
Hakim Bebaskan Delpedro Cs, Unggahan Media Sosial Dinilai Ekspresi Kekecewaan

Vonis Bebas untuk Delpedro Cs, Hakim: Unggahan Hanya Ekspresi Kekecewaan

Ruangan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini menyaksikan sebuah keputusan yang cukup mengejutkan. Majelis hakim, dipimpin Ketua Majelis Harika Nova Yeri, memvonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama tiga orang lainnya. Mereka sebelumnya didakwa melakukan penghasutan terkait gelombang demonstrasi Agustus 2025 lalu.

Selain Delpedro, tiga nama lain yang ikut dibebaskan adalah Syahdan Husein (admin akun @gejayanmemanggil), Muzaffar Salim (staf Lokataru), dan Khariq Anhar, seorang mahasiswa Universitas Riau. Semuanya dinyatakan tidak terbukti bersalah.

“Mengadili, menyatakan terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein, dan terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas tidak terbukti bersalah,” kata hakim Harika dengan suara tegas saat membacakan amar putusan.

“Dengan demikian, membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum,” lanjutnya.

Alasannya cukup jelas. Menurut pertimbangan majelis, jaksa penuntut umum gagal total. Mereka tak sanggup menghadirkan satu bukti pun yang menunjukkan adanya manipulasi atau rekayasa fakta dalam unggahan media sosial yang dibuat para terdakwa. Justru, konten yang mereka sebarkan dinilai selaras dengan informasi yang sudah beredar luas di publik kala itu.

“Penuntut umum tidak mampu menghadirkan bukti satu pun,” ujar hakim menegaskan poin ini.

Narasi soal tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang menjadi pokok persoalan, dinilai hakim bukanlah penghasutan. Unggahan itu dilihat sebagai ekspresi simbolik belaka. Sebuah bentuk kebebasan berekspresi yang lahir dari kekecewaan publik terhadap suatu peristiwa.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar