KPK Bantah Pengakuan Bupati Fadia Soal Fokus Urusan Seremonial

- Rabu, 04 Maret 2026 | 22:15 WIB
KPK Bantah Pengakuan Bupati Fadia Soal Fokus Urusan Seremonial

"Sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good government pada pemerintah daerah," tegas Asep.

Operasi yang menjerat Fadia ini terjadi sehari sebelumnya, tepatnya Selasa (3/3) di Semarang. KPK kemudian menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalonan. Tidak sendirian, total ada 14 orang yang diamankan dalam OTT yang menyapu wilayah Semarang dan Pekalongan itu.

Langkah penahanan pun segera diambil. Fadia ditahan untuk 20 hari ke depan, mulai 4 hingga 23 Maret 2026. Lokasinya di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 UU Tipikor, yang dijerat bersama pasal dalam KUHP baru. Semua kini tinggal menunggu proses hukum berikutnya. Sementara itu, pengakuan tentang fungsi seremonial itu masih terus bergema, meninggalkan tanda tanya besar tentang bagaimana sebenarnya kabupaten itu dijalankan.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar