Rp46 Miliar Menguap, Rp19 Miliar Dinikmati Keluarga
Kerugiannya nyata. Asep memaparkan, transaksi ke PT RNB dari APBD Pekalongan periode 2023-2026 mencapai Rp46 miliar. Yang dipakai bayar gaji tenaga outsourcing cuma Rp22 miliar. Sisa Rp24 miliar tak jelas peruntukannya.
Yang mencolok, sekitar Rp19 miliar dari total uang itu diduga dinikmati keluarga bupati. Rinciannya:
- MAR sendiri dapat Rp5,5 miliar.
- ASH dapat Rp1,1 miliar.
- RUL dapat Rp2,3 miliar.
- MSA dapat Rp4,6 miliar.
- MAN, anak bupati, dapat Rp2,5 miliar.
Belum lagi penarikan tunai sekitar Rp3 miliar yang dikendalikan langsung oleh MAR. "Kalau ada dinas yang belum bayar, langsung ada perintah dari ibu untuk segera dibayar," kata Asep menggambarkan kuasa MAR.
Resmi Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Karena bukti dianggap cukup, KPK pun naikkan status perkara ke penyidikan. MAR resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan alat bukti yang ada untuk tindak pidana korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pekalongan tahun anggaran 2023-2026, kami tetapkan satu tersangka, yaitu saudari MAR selaku Bupati Pekalongan," ungkap Asep.
MAR langsung ditahan di Rutan KPK selama 20 hari mulai 4 Maret 2026. Dia disangkakan melanggar Pasal 12 i dan 12 B UU Tipikor, juncto Pasal 127 ayat 1 UU KUHP baru.
Asep menegaskan, kasus di Pekalongan ini lebih maju dari suap konvensional. "Ini sudah bentuk korupsi yang lebih sistematis. Bukan sekadar minta uang dari vendor," ucapnya.
Artikel Terkait
KPK Bantah Pengakuan Bupati Fadia Soal Fokus Urusan Seremonial
Jonatan Christie Lolos ke 16 Besar All England Lewat Pertarungan Tiga Gim
Kampoeng Popsa di Losari Jadi Destinasi Favorit Sahur hingga Subuh
Menag: Peringatan Nuzulul Quran dan Zakat Pejabat Digelar di Istana Negara