Kejagung Dukung Wacana Pembentukan Unit Penyidikan HAM di Komnas HAM

- Jumat, 20 Februari 2026 | 16:20 WIB
Kejagung Dukung Wacana Pembentukan Unit Penyidikan HAM di Komnas HAM

Ia menilai langkah ini sebagai kemajuan signifikan dan menyebut bahwa tidak banyak negara di dunia yang memiliki instrumen serupa. Poin pemberian kewenangan penyidikan ini rencananya akan dimasukkan ke dalam draf revisi.

Pendidikan Penyidik dan Revisi Undang-Undang Terkait

Untuk memastikan kapasitas dan profesionalisme, Pigai menyebut bahwa para calon penyidik di unit baru nantinya akan mendapatkan pendidikan dan pelatihan langsung dari Korps Adhyaksa (Kejaksaan Agung).

"Setiap kasus pelanggaran hak asasi manusia akan dilakukan oleh penyidik yang dididik oleh Kejaksaan Agung di masa yang akan datang," ungkapnya.

Lebih lanjut, Menteri Pigai menekankan bahwa rincian teknis mengenai kewenangan, fungsi, dan mekanisme unit penyidikan ini akan diatur lebih mendalam melalui revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Rencana pengusulan revisi undang-undang tersebut ditargetkan pada tahun 2027.

"Konsekuensi dari perubahan undang-undang HAM ini, harus juga kita lakukan perubahan Undang-Undang 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Berat," lanjut Pigai.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar