Kejagung Dukung Wacana Pembentukan Unit Penyidikan HAM di Komnas HAM

- Jumat, 20 Februari 2026 | 16:20 WIB
Kejagung Dukung Wacana Pembentukan Unit Penyidikan HAM di Komnas HAM

MURIANETWORK.COM - Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan kerja Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (20 Februari 2026). Pertemuan tingkat tinggi ini difokuskan untuk membahas langkah strategis penguatan penegakan hukum HAM, termasuk wacana revisi Undang-Undang HAM dan pembentukan unit penyidikan khusus di Komnas HAM.

Koordinasi Awal untuk Agenda Legislasi

Pertemuan ini ditandai sebagai langkah koordinasi awal antara dua lembaga pemerintahan tersebut. Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan bahwa pembicaraan mencakup pelaksanaan pekerjaan saat ini serta rencana legislasi di bidang hak asasi manusia.

"Hari ini saya kedatangan Pak Menteri HAM. Ada beberapa hal yang memang kita bicarakan, khususnya tentang pelaksanaan pekerjaan dan ada rencana untuk pembuatan undang-undang baru tentang HAM," tutur Burhanuddin.

Dukungan untuk Revisi UU dan Kewenangan Baru Komnas HAM

Dari sisi pemerintah, Menteri Pigai mengungkapkan bahwa pihak Kejaksaan Agung memberikan dukungan positif terhadap gagasan revisi undang-undang. Poin krusial yang dibahas adalah pemberian kewenangan penyidikan, khususnya untuk kasus pelanggaran HAM berat, kepada Komnas HAM melalui pembentukan unit khusus.

"Mereka menyampaikan apa yang sedang digagas oleh kami, yaitu revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Dari Bapak Jaksa Agung dan pihak Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Komnas HAM boleh membentuk unit penyidikan. Penyidikan khususnya pelanggaran hak asasi manusia berat, ya," jelas Pigai.

Ia menilai langkah ini sebagai kemajuan signifikan dan menyebut bahwa tidak banyak negara di dunia yang memiliki instrumen serupa. Poin pemberian kewenangan penyidikan ini rencananya akan dimasukkan ke dalam draf revisi.

Pendidikan Penyidik dan Revisi Undang-Undang Terkait

Untuk memastikan kapasitas dan profesionalisme, Pigai menyebut bahwa para calon penyidik di unit baru nantinya akan mendapatkan pendidikan dan pelatihan langsung dari Korps Adhyaksa (Kejaksaan Agung).

"Setiap kasus pelanggaran hak asasi manusia akan dilakukan oleh penyidik yang dididik oleh Kejaksaan Agung di masa yang akan datang," ungkapnya.

Lebih lanjut, Menteri Pigai menekankan bahwa rincian teknis mengenai kewenangan, fungsi, dan mekanisme unit penyidikan ini akan diatur lebih mendalam melalui revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Rencana pengusulan revisi undang-undang tersebut ditargetkan pada tahun 2027.

"Konsekuensi dari perubahan undang-undang HAM ini, harus juga kita lakukan perubahan Undang-Undang 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Berat," lanjut Pigai.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar