Kasus Fidusia Neni Nuraeni: Kejari Karawang Buka Suara, Kuasa Hukum Bantah Klaim
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang akhirnya memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan terbaru kasus fidusia yang menjerat Neni Nuraeni, seorang ibu menyusui berusia 37 tahun. Perkara hukum ini masih terus disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang dengan jadwal sidang tuntutan direncanakan pada 18 November 2025.
Pernyataan Resmi Kejaksaan Karawang
Kasipidum Kejari Karawang, Deby F Fauzi, menyampaikan bahwa pihak kejaksaan belum dapat merinci secara spesifik mengenai isi tuntutan yang akan diajukan. Meski demikian, Deby menegaskan komitmen kejaksaan untuk mengupayakan penyelesaian terbaik dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
"Kami tetap mempertimbangkan kepentingan pelaku, kepentingan korban, dan juga kami tetap junjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan," jelas Deby dalam pernyataannya. "Pada pokoknya kami tetap berpegang teguh pada fakta persidangan, kami pertimbangkan kepentingan korban dan terlapor," tambahnya.
Upaya Restorative Justice Gagal
Deby mengungkapkan bahwa sebelum kasus ini dilimpahkan ke persidangan, kejaksaan telah berupaya maksimal untuk menyelesaikan perkara melalui pendekatan restorative justice. Upaya mediasi antara Neni Nuraeni dan pihak Adira Finance tersebut sayangnya tidak membuahkan hasil karena tidak tercapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.
Artikel Terkait
Kisah Emas Palsu dan Tembakan Airsoft di Asrama Polisi Sukajadi
Motor Curian Berhasil Dikembalikan dalam 1,5 Jam Berkat Kejar-Kejar Warga dan Polisi
Gempa 2,3 Magnitudo Guncang Tapteng pada Dini Hari
Diam yang Berbicara: Mengapa Remaja Memilih Bungkam Saat Alami Kekerasan