murianetwork.com: Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Depok, Yusra Amir membantah telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang Rp 2 miliar.
Menurut Yusra Amir permasalahan dirinya dengan pelapor merupakan permasalahan hukum perdata yang timbul dari hutang-piutang antara dirinya dengan almarhum Mulya Wibowo. "Saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Pelapor apalagi uang Rp 2 miliar seperti yang dituduhkan pelapor," kata Yusra Amir.
"Saya taat hukum dan oleh karenanya dalam menghadapi proses hukum atas laporan polisi yang dirasa janggal tersebut, saya telah melaporkan oknum penyidik kepolisian Polrestro Depok atas adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam menangani perkara tersebut ke Propam Polda Metro Jaya," kata Yusra Amir dalam siaran pers nya. Menurut Yusra terhadap oknum tersebut sudah dikenakan sanksi dan dimutasi.
Baca Juga: Pakar Hukum Suparji Ahmad Sebut Dokumen yang Diajukan FB untuk Kepentingan Pembuktian
Selain itu terkait materi perkara penyidikan, Yusra Amir sudah mengajukan permohonan gelar perkara khusus untuk menguji proses penyidikan yang berjalan dan saat ini sedang menunggu hasil rekomendasi gelarnya. "Kita tunggu dan hormati proses hukum yang sedang berjalan," tegas Yusra Amir
Yusra menyayangkan pemberitaan di beberapa media online dengan sumber sepihak dari pelapor melalui pengacaranya untuk mendesak Polrestro Depok agar menyerahkan berkas kedua secepatnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dan segera dilakukan penahanan.
Artikel Terkait
Densus 88 Ungkap Modus Baru Perekrutan Anak Lewat Gadget
Gunung Semeru Muntahkan Awan Panas 8,5 Kilometer, Status Siaga Tertinggi Ditetapkan
Indonesia di Persimpangan: Ambisi Global dan Ujian Demokrasi
MK Era Baru: Dari Status Quo Menjadi Mesin Perubahan