Ibu di Deli Serdang Terancam Pidana Usai Rekayasa Laporan Begal untuk Lepas dari Cicilan

- Sabtu, 07 Februari 2026 | 13:15 WIB
Ibu di Deli Serdang Terancam Pidana Usai Rekayasa Laporan Begal untuk Lepas dari Cicilan

Polisi menduga, ini bukan sekadar akal-akalan spontan. Ada skenario yang disiapkan. Bahkan, menurut Kapolsek, Nanda mengaku diajari oleh oknum petugas leasing berinisial SR. Tujuannya satu: agar bisa berhenti membayar cicilan tanpa konsekuensi.

Sayangnya, rencana itu berantakan. Bukannya bebas dari utang, Nanda kini diamankan di Polsek Medan Tembung. Pasal 361 KUHP menjeratnya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun.

Kapolsek Tarigan bersikap tegas. Laporan palsu semacam ini, selain merugikan masyarakat, juga menyita waktu dan sumber daya kepolisian yang seharusnya untuk kasus-kasus nyata.

“Setiap laporan pasti kami dalami. Kalau terbukti bohong, konsekuensi hukumnya jelas,” ucapnya tanpa tedeng aling-aling.

Kasus Nanda ini jadi pelajaran pahit. Di sisi lain, ia adalah cermin keputusasaan di tengah tekanan ekonomi. Tapi di mata hukum, tindakannya tetaplah sebuah kejahatan. Sebuah upaya menghindar dari kewajiban yang justru menjerumuskannya ke dalam masalah lebih besar. Sekarang, yang dihadapi bukan lagi tagihan leasing, tapi proses pidana yang panjang.

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar