Polisi menduga, ini bukan sekadar akal-akalan spontan. Ada skenario yang disiapkan. Bahkan, menurut Kapolsek, Nanda mengaku diajari oleh oknum petugas leasing berinisial SR. Tujuannya satu: agar bisa berhenti membayar cicilan tanpa konsekuensi.
Sayangnya, rencana itu berantakan. Bukannya bebas dari utang, Nanda kini diamankan di Polsek Medan Tembung. Pasal 361 KUHP menjeratnya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun.
Kapolsek Tarigan bersikap tegas. Laporan palsu semacam ini, selain merugikan masyarakat, juga menyita waktu dan sumber daya kepolisian yang seharusnya untuk kasus-kasus nyata.
“Setiap laporan pasti kami dalami. Kalau terbukti bohong, konsekuensi hukumnya jelas,” ucapnya tanpa tedeng aling-aling.
Kasus Nanda ini jadi pelajaran pahit. Di sisi lain, ia adalah cermin keputusasaan di tengah tekanan ekonomi. Tapi di mata hukum, tindakannya tetaplah sebuah kejahatan. Sebuah upaya menghindar dari kewajiban yang justru menjerumuskannya ke dalam masalah lebih besar. Sekarang, yang dihadapi bukan lagi tagihan leasing, tapi proses pidana yang panjang.
Artikel Terkait
PSBM 2026 Dongkrak Okupansi Hotel dan Ekonomi Lokal di Makassar
Kalapas Makassar Serahkan Klarifikasi Isu Narkoba ke Tim Humas
FKUB Tana Toraja Serukan Penolakan Tegas terhadap Judi dan Narkoba
Korlantas Cabut Sistem One Way di Ruas Tol Kalikangkung-Brebes