Komisi Yudisial (KY) secara tegas mendukung langkah KPK. Ini terkait pengusutan dugaan korupsi yang melibatkan hakim di Pengadilan Negeri Depok. Bagi KY, penanganan perkara semacam ini bukan cuma soal penegakan hukum, tapi lebih jauh lagi: menjaga kepercayaan publik yang mulai goyah terhadap lembaga peradilan.
Pernyataan sikap itu disampaikan langsung oleh Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan. Dia hadir dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (6/2/2026). Menurutnya, penindakan tegas terhadap aparat peradilan yang diduga menyimpang adalah bagian dari upaya merawat integritas sistem hukum kita.
"Kami tentu mendukung upaya yang dilakukan oleh KPK dalam rangka untuk menegakkan menjaga integritas juga di dalam proses peradilan ini," ujar Abhan.
Dia melanjutkan, dugaan korupsi yang melibatkan hakim adalah persoalan yang sangat serius. Soalnya, ini menyentuh inti kepercayaan masyarakat. Pengadilan seharusnya jadi tempat terakhir mencari keadilan, bukan malah jadi sumber masalah. Peristiwa seperti ini, tegas Abhan, jelas mencederai kehormatan dan martabat profesi hakim secara keseluruhan.
Di sisi lain, KY juga menyoroti satu hal. Kasus semacam ini, kata mereka, tidak bisa serta-merta hanya dikambinghitamkan pada faktor kesejahteraan. Negara dianggap sudah memberikan perhatian terhadap peningkatan kesejahteraan aparatur peradilan. Nyatanya, praktik penyimpangan masih saja terjadi.
"Tentu KY menyesalkan atas terjadinya peristiwa ini ketika sebagai benteng akhir dari sebuah peradilan, namun terduga terkait dengan persoalan judicial corruption," tambahnya.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Mereka mengamankan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Keduanya diduga menerima suap terkait percepatan layanan eksekusi sebuah sengketa lahan.
Tak hanya kedua hakim itu, KPK juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal perusahaan yang sama, Berliana Tri Kusuma.
Inti masalahnya berkisar pada dugaan pemberian imbalan. Tujuannya untuk mempercepat proses eksekusi lahan sengketa seluas 6.500 meter persegi di kawasan Tapos, Depok. Eksekusi itu sendiri dimohonkan oleh PT Karabha Digdaya setelah mereka memenangkan perkara di PN Depok. Prosesnya sempat tertunda, sebelum akhirnya seluruh rangkaian kasus ini terbongkar lewat OTT KPK pada Kamis (5/2/2026).
Artikel Terkait
Gerindra Minta Maaf dan Copot Atribut HUT Usai Kritik Masyarakat
Prabowo Serukan Persatuan Nasional di Munajat MUI Istiqlal
Menko Airlangga Minta Danantara Jelaskan Kebijakan Fiskal ke Moodys
Ibu di Deli Serdang Terancam Pidana Usai Rekayasa Laporan Begal untuk Lepas dari Cicilan