"Tentu KY menyesalkan atas terjadinya peristiwa ini ketika sebagai benteng akhir dari sebuah peradilan, namun terduga terkait dengan persoalan judicial corruption," tambahnya.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Mereka mengamankan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Keduanya diduga menerima suap terkait percepatan layanan eksekusi sebuah sengketa lahan.
Tak hanya kedua hakim itu, KPK juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal perusahaan yang sama, Berliana Tri Kusuma.
Inti masalahnya berkisar pada dugaan pemberian imbalan. Tujuannya untuk mempercepat proses eksekusi lahan sengketa seluas 6.500 meter persegi di kawasan Tapos, Depok. Eksekusi itu sendiri dimohonkan oleh PT Karabha Digdaya setelah mereka memenangkan perkara di PN Depok. Prosesnya sempat tertunda, sebelum akhirnya seluruh rangkaian kasus ini terbongkar lewat OTT KPK pada Kamis (5/2/2026).
Artikel Terkait
PSSI Umumkan Susunan Pelatih Baru Timnas Indonesia, John Herdman Jadi Pelatih Kepala
Pantai Kuri Caddi di Maros: Pesona Tersembunyi yang Masih Asri dan Sunyi
BPP KKSS Salurkan Bantuan Sembako ke Panti Asuhan dalam Rangka PSBM ke-XXVI
Penumpang Meninggal Dunia di Kapal Feri Kolaka-Bajoe