Komisi Yudisial Dukung KPK Usut Korupsi Hakim PN Depok

- Sabtu, 07 Februari 2026 | 12:00 WIB
Komisi Yudisial Dukung KPK Usut Korupsi Hakim PN Depok

"Tentu KY menyesalkan atas terjadinya peristiwa ini ketika sebagai benteng akhir dari sebuah peradilan, namun terduga terkait dengan persoalan judicial corruption," tambahnya.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Mereka mengamankan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Keduanya diduga menerima suap terkait percepatan layanan eksekusi sebuah sengketa lahan.

Tak hanya kedua hakim itu, KPK juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal perusahaan yang sama, Berliana Tri Kusuma.

Inti masalahnya berkisar pada dugaan pemberian imbalan. Tujuannya untuk mempercepat proses eksekusi lahan sengketa seluas 6.500 meter persegi di kawasan Tapos, Depok. Eksekusi itu sendiri dimohonkan oleh PT Karabha Digdaya setelah mereka memenangkan perkara di PN Depok. Prosesnya sempat tertunda, sebelum akhirnya seluruh rangkaian kasus ini terbongkar lewat OTT KPK pada Kamis (5/2/2026).

Editor: Erwin Pratama


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar