MURIANETWORK.COM -Pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad terkait Perubahan Tata Tertib (Tatib) DPR No. 1 Tahun 2020 menuai sorotan.
Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari menilai pernyataan Dasco yang beralasan bahwa perubahan Tatib DPR merupakan bagian dari fungsi pengawasan sangat tidak dapat dibenarkan secara hukum.
“Fungsi pengawasan tidak berarti memberikan kewenangan untuk mencopot pejabat tinggi negara. Ini justru melanggar prinsip good governance dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap fungsi konstitusional DPR,” jelas Noor Azhari kepada RMOL, 7 Februari 2025.
Ia memperingatkan bahwa sikap Dasco tersebut bisa mencoreng citra Presiden Prabowo Subianto di awal masa pemerintahannya.
“Pemerintahan baru berjalan tiga bulan, tetapi sikap DPR seakan arogan seperti ini, apalagi anggota DPR dari Fraksi Gerindra yang jadi Wakil Ketua DPR sering menimbulkan kegaduhan politik. Ini merugikan citra presiden dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan,” ungkapnya.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir